Terkait Dugaan Pungli di SMKN 1 Tuban, Begini Respons Pihak Sekolah
Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Tuban, pihak sekolah membantahnya, Kamis (29/5/2025).
Laporan Muhammad Nurkholis
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Tuban, pihak sekolah membantahnya, Kamis (29/5/2025).
Sebelumnya, seorang wali murid berinisial M, mengeluhkan adanya dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Tuban.
Tahun pertama anaknya sekolah, atau saat masih duduk di bangku kelas 10, pihak sekolah mematok uang Partisipasi Masyarakat (PM) dengan nominal Rp 4 juta.
Dalih sekolah, uang tersebut akan dipakai untuk pemavingan sekolah dan pembayaran Guru Tidak Tetap (GTT).
Kemudian di tahun kedua, pihak sekolah kembali meminta PM dengan mematok nominal Rp 1,2 juta.
“Tahun pertama Rp 4 juta, tahun kedua Rp 1,2 juta,” ujarnya.
M yang merasa ini adalah sumbangan, kemudian membayar uang PM semampunya.
Namun, karena pembayaran M masih belum sesuai nominal yang ditentukan oleh pihak sekolahan, setiap anaknya mau ujian, pasti diancam tidak diberi nomor ujian.
Tidak hanya itu, M juga menceritakan jika ada wali murid yang belum membayar atau tidak sanggup membayar PM sesuai nominal yang ditentukan, pihak sekolah mengatakan agar meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Namanya sumbangan harusnya semampunya wali murid,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Humas SMKN 1 Tuban, Lilik Retnowulan membantah adanya pungutan liar di sekolahnya.
Namun, ia membenarkan adanya PM di SMKN 1 Tuban.
"Partisipasi masyarakat sifatnya sukarela, memang kita perlukan untuk keberlangsungan pembelajaran di SMK 1 Tuban," ujarnya, saat ditemui SURYAMALANG.COM, Rabu (28/5/2025) malam.
Lebih lanjut Lilik menambahkan, jika penentuan nominal PM dihitung berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
Calvin Verdonk Dicoret Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
TMMD Digelar di Desa Lebakharjo, Pemkab Malang Alokasikan Rp 1,7 Miliar untuk Bangun Infrastruktur |
![]() |
---|
Inilah 6 Desa di Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,6 M |
![]() |
---|
Manuver Cerdas Sekda Budiar, 23 Kepala Dinas di Kabupaten Malang Dites Jelang Persiapan Mutasi |
![]() |
---|
Berkembang Jadi Rasisme, Kuasa Hukum Sahara : Jangan Bawa Isu SARA dalam Kasus Yai Mim dan Sahara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.