Dugaan Pungli di SMKN 1 Tuban, Kacabdin Bojonegoro-Tuban Justru Lempar Telunjuk ke Komite Sekolah
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Bojonegoro-Tuban, Hidayat Rahman, justru meminta untuk menanyakan dugaan itu pada komite sekolah.
Laporan : Muhammad Nurkholis
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Bojonegoro-Tuban justru menunjuk pihak lain saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di SMKN 1 Tuban.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Bojonegoro-Tuban, Hidayat Rahman, justru meminta untuk menanyakan dugaan itu pada komite sekolah.
Baca juga: DUGAAN Pungli di SMKN 1 Tuban Senilai Rp 1,2 Juta, Siswa Tak Dapat Nomor Ujian jika Belum Bayar
Tak ada penjelasan sama sekali terkait langkahnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan di Wilayah Bojonegoro dan Tuban menyikapi dugaan Pungli di sekolah di wilayah kerjanya.
Ia juga tidak membantah ataupun membenarkan dugaan Pungli itu.
“Silahkan ditanya ke komite,” tulis Rahman, berikan tanggapan singkat, Sabtu (31/5/2025).
Rahman tak memberikan tanggapannya, terkait mencuatnya dugaan pungli yang terjadi di Kabupaten Tuban.
“Sampean gak ikut rapat e to (Kamu tidak ikut rapat kan),” imbuhnya.
Sebelumnya seorang wali murid di SMKN 1 Tuban menceritakan jika di sekolah tersebut telah melakukan dugaan pungli.
Wali murid berinisial M bercerita jika, saat anaknya masih duduk di bangku kelas 10, pihak sekolah mematok uang Partisipasi Masyarakat (PM) dengan nominal Rp 4 juta.
Sedangkan di tahun kedua atau saat anaknya duduk dibangku kelas 11 pihak sekolahan kembali meminta PM dengan mematok nominal Rp 1,2 juta.
Kemudian usai mencuat nya kejadian ini pihak SMKN 1 Tuban melalui Humas SMKN 1 Tuban, Lilik Retnowulan membantah adanya pungutan liar di sekolahnya.
Namun, ia membenarkan adanya uang PM di SMKN 1 Tuban dan semua itu sifatnya sukarela.
Pernyataan itu tentunya dapat memunculkan pertanyaan kembali mengingat jika uang PM bersiaft sukarela, tentunya tak ada batasan nominal yang harus dibayarkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.