Modus Perdagangan Bayi dengan Pengajuan Adopsi di Ngawi, 4 Tersangka Raup Untung Jutaan Rupiah

Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang masuk taraf ekonomi lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
ILUSTRASI BAYI - Modus perdagangan bayi oleh sindikat di Ponorogo yang terungkap Polres Ngawi dengan memanfaatkan proses rekayasa adopsi 

Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan oleh Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan adalah beberapa surat antara lain surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi .

Kepada para pelaku diterapkan pasal 83 Juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tutup AKBP Charles.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved