Bansos 2025

Cara Cairkan BSU 2025 Rp 300.000 Mulai 5 Juni untuk Buruh Pabrik, Guru Honorer dan Karyawan Swasta

Setelah vakum selama dua tahun, pemerintah kembali menggelontorkan bansos Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk menopang pertumbuhan ekonomi di kuartal II.

Editor: iksan fauzi
Canva.com
BSU 2025 : Ilustrasi uang rupiah pecahan seratus ribu untuk artikel BSU 2025 yang bakal cair mulai 5 Juni. Para penerima BSU 2025 tersebut adalah pekerja di sektor formal, di antaranya; buruh pabrik, guru honorer dan karyawan swasta. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Namun, penyaluran BSU 2025 akan dilakukan sekaligus pada bulan Juni, sehingga penerima akan menerima Rp 300.000 dalam satu kali pencairan.

"BSU upah sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli 2025). Bantuan akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," ujar Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Sasar 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer

Pemerintah menargetkan sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum provinsi sebagai penerima BSU tahun ini.

Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga akan menjadi sasaran penerima bantuan.

Pelaksanaan program ini akan melibatkan beberapa instansi, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.

BSU menjadi salah satu dari enam program stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025.

Stimulus ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 tetap berada di kisaran 5 persen, menyusul capaian kuartal I yang hanya tumbuh 4,87 persen.

Padahal, target pertumbuhan dalam APBN 2025 ditetapkan sebesar 5,2 persen.

"Telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ujar Susiwijono.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan teknis terkait penyaluran BSU akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Ia mengimbau masyarakat bersabar menunggu ketentuan resmi yang sedang dalam tahap harmonisasi antar-kementerian.

"Insya Allah, kalau ini agak lebih yakin nih, insya Allah. Kita tunggu saja detailnya seperti apa," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Sejak pandemi Covid-19, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja terdampak:

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved