Bansos 2025

3 Cara Cek Online BSU 2025 Cair Juni Rp 600.000, Guru Honorer dan Buruh Pabrik Wajib Tahu

Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai 5 Juni sebesar Rp 600.000 untuk Juni dan Juli.

Editor: iksan fauzi
Canva.com
BSU 2025 : Ilustrasi uang pecahan kertas mulai seratus ribu, lima puluh ribu, dua puluh ribu hingga dua ribu untuk menggambarkan pencairan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 untuk guru honorer, buruh pabrik hingga karyawan swasta. 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai 5 Juni sebesar Rp 600.000 untuk Juni dan Juli.

Ada tiga kategori yang bisa mendapatkan BSU 2025 tersebut, yakni, buruh pabrik, guru honorer dan karyawan swasta.

Jika ingin tahu cara cek online BSU 2025 apakah nama Anda masuk dalam kategori penerima atau tidak, bisa mengikuti ulasan di artikel di bawah ini.

Begit juga dengan syarat penerima BSU 2025 Rp 600.000 yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca juga: Cara Cairkan BSU 2025 Rp 300.000 Mulai 5 Juni untuk Buruh Pabrik, Guru Honorer dan Karyawan Swasta

Sebelum mengulas bagaimana cara cek online BSU 2025, mari ikuti ulasan persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima dan sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat penerima BSU 2025

1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja atau buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

2. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri

BSU tidak diberikan kepada ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

4. Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan

Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, pekerja atau buruh di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta tetap dapat menerima BSU 2025, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved