Jumlah Korban Longsor Tambang Gunung Kuda: 17 Orang Meninggal 8 Dicari, Dedi Mulyadi Cabut Izin

Update jumlah korban longsor tambang Gunung Kuda Cirebon 17 orang meninggal 8 masih dicari, Dedi Mulyadi cabut izin, 2 orang jadi tersangka.

Instagram @dedimulyadi71/HO/Polda Jawa Barat
LONGSOR GUNUNG KUDA - Postingan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi di Instagram pada 30 Mei 2025 (KIRI). Tragedi longsor (KANAN) di area pertambangan galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupungtang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025) pagi. Dedi Mulyadi buka-bukaan soal buruknya keselamatan di Tambang Gunung Kuda Cirebon yang tewaskan 17 orang, kini izin tambangnya resmi dicabut. 

SURYAMALANG.COM, - Jumlah korban longsor tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon semakin bertambah. 

Dari 14 korban jiwa, kini korban meninggal dunia menjadi 17 orang dan delapan lainnya masih dalam pencarian. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sudah mencabut izin tambang dan polisi telah menetapkan dua orang tersangka. 

Tragedi longsor terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekira pukul 10.00 WIB akibat bencana gerakan tanah.

Baca juga: Sangat Berbahaya Dedy Mulyadi Pernah Lihat Tambang Gunung Kuda Cirebon, 14 Orang Tewas, Longsor

Saat mengunjungi lokasi bencana pada Sabtu (31/5/2025), Dedi Mulyadi memastikan izin tambang sudah dicabut. 

Pencabutan izin dilakukan menyusul buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.

“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang. Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan.

Dedi Mulyadi menyebut, tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah ini sudah beberapa kali mendapat surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, namun, tidak ada perbaikan berarti.

“Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucapnya.

Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya.

Dedi Mulyadi menjelaskan, moratorium izin tambang telah diterapkan sejak awal masa jabatannya sebagai gubernur pada 20 Februari 2025. 

Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

“Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang" jelasnya. 

"Kalau sejak saya memimpin, sangat selektif dan bahkan tidak mengeluarkan lagi izin tambang. Bahkan menutup, kalau menutup, saya banyak,” lanjutnya. 

Baca juga: Bupati Pamekasan Bakal Tutup Tambang Galian C Ilegal, Diduga Jadi Penyebab Banjir di Perkotaan

Dedi Mulyadi juga menyinggung, izin tambang Gunung Kuda sebenarnya baru akan habis pada Oktober 2025.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved