Pemkot Malang Kerahkan Ratusan Petugas dan Mahasiswa untuk Pantau Kesehatan Hewan Kurban

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemkot Malang mulai mengintensifkan pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway
ILUSTRASI - Hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 2025. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemkot Malang mulai mengintensifkan pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang mengerahkan lima tim gabungan untuk memastikan kondisi ribuan hewan ternak yang akan disembelih layak dan bebas penyakit.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang, Slamet Husnan menjelaskan, total sebanyak 62 petugas dari internal Dispangtan diperkuat oleh 400 mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya (UB) dan 250 mahasiswa Fakultas Peternakan UB.

Seluruh tim akan disebar ke lima kecamatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban secara menyeluruh, baik di lokasi penjualan maupun di tempat penyembelihan.

"Mulai 2 hingga 4 Juni, kami fokuskan pemeriksaan di lokasi penjualan. Selanjutnya, mulai 5 Juni, tim akan bergeser ke tempat penyembelihan seperti masjid dan musala," ujar Slamet, Minggu (1/6/2025).

Kepala Bidang Peternakan Dispangtan Kota Malang, Anton Pramujiono menambahkan, pemeriksaan dilakukan dengan dua metode, yakni ante mortem (sebelum penyembelihan) dan post mortem (setelah penyembelihan).

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta penyakit zoonosis lainnya.

"Diperkirakan jumlah hewan kurban tahun ini mencapai 7.500 ekor, yang terdiri atas 1.800 sapi, 5.200 kambing, dan 500 domba," ujarnya.

Hingga pertengahan Mei, arus masuk hewan kurban ke Kota Malang belum terdata secara resmi, namun distribusi diperkirakan mulai terlihat signifikan pada H-7 Idul Adha.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini Pemkot Malang tidak mendirikan pos pemeriksaan di perbatasan kota. Seluruh pemantauan dilakukan langsung di lapangan selama masa pemeriksaan.

Anton menegaskan, setiap hewan kurban wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai syarat utama kelayakan penyembelihan. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved