Bansos 2025

Cara Cairkan BSU 2025 Rp 300.000 Mulai 5 Juni untuk Buruh Pabrik, Guru Honorer dan Karyawan Swasta

Setelah vakum selama dua tahun, pemerintah kembali menggelontorkan bansos Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk menopang pertumbuhan ekonomi di kuartal II.

Editor: iksan fauzi
Canva.com
BSU 2025 : Ilustrasi uang rupiah pecahan seratus ribu untuk artikel BSU 2025 yang bakal cair mulai 5 Juni. Para penerima BSU 2025 tersebut adalah pekerja di sektor formal, di antaranya; buruh pabrik, guru honorer dan karyawan swasta. 

SURYAMALANG.COM - Setelah vakum selama dua tahun, pemerintah kembali menggelontorkan bansos Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk menopang pertumbuhan ekonomi di kuartal II.

Bagi-bagi BSU 2025 ini diberikan kepada pekerja sektor formal, yaitu buruh pabrik, guru honorer dan karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Namun, tidak semua pekerja akan mendapatkan BSU 2025.

Pemerintah hanya memilih pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah akan mencairkan BSU 2025 ini mulai 5 Juni untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli dengan nominal Rp 300.000 per penerima.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan BSU 2025 ini, maka harus memenuhi 5 syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun persyaratan dan cara cek Anda masuk dalam penerima BSU 2025 atau tidak, bisa dibaca di artikel di bawah ini.

Baca juga: 3 Cara Cek BSU, Bantuan Subsidi Upah Rp300 Ribu: Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta dan Guru Honorer

Berikut ini adalah syarat penerima BSU 2025 sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  3. Bukan PNS, TNI dan Polri
  4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  5. Gaji/upah di bawah Rp 3,5 juta.
  6. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Cara Daftar BSU 2025: Langkah-langkahnya

Untuk memastikan apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah berikut ini:

  1. Cek Status Secara Online
  2. Kunjungi situs: KLIK DI SINI
  3. Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya
  4. Registrasi di Kemnaker.go.id

Buka laman resmi Kemnaker RI

Buat akun dan isi profil lengkap, termasuk data pekerjaan

  1. Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker
  2. Aktivasi akun untuk memantau status BSU
  3. Pantau Pengumuman: Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU”
  4. Tunggu pengumuman pencairan dana dan metode penyalurannya

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pesan atau iklan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan pendaftaran BSU dengan iming-iming tertentu.

Seluruh proses tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Topang pertumbuhan ekonomi

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved