Kasus Debt Collector Aniaya Pengacara, Gara-Gara Terdakwa Sangkal BAP, Hakim Panggil Penyidik
Terdakwa Nikson Brilllyan, menyebut penyidik melarangnya membaca terlebih dahulu saat dirinya diminta membubuhi tanda tangan di berkas BAP.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus dugaan penganiayaan oleh debt collector terhadap pengacara Tjetep Mohammad Yasien di depot nasi goreng kawasan Griya Kebraon, Surabaya, sudah masuk ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim yang diketuai Johoras Siringo Ringgo memutuskan akan memanggil penyidik dari Polrestabes Surabaya ke pengadilan.
Tujuan hakim memanggil penyidik untuk mengecek proses menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebab terdakwa Nikson Brilllyan, menyebut penyidik melarangnya membaca terlebih dahulu saat dirinya diminta membubuhi tanda tangan di berkas BAP.
"Waktu saya disuruh tanda tangan saya bilang mau baca dulu. Tapi dilarang baca karena harus segera ke Medaeng," ujarnya.
Nikson mengutarakan keterangan tersebut saat dihadirkan sebagai saksi bagi tiga terdakwa yang merupakan karyawannya. Yaitu Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto, Rabu (4/6). Nikson dalam kasus tersebut sebenarnya juga menjadi terdakwa. Namun, dirinya diadili secara terpisah.
Nikson memulai cerita bahwa mulanya PT Perkasa Abadi Perdana ditunjuk Bank BNI Jalan Pemuda Surabaya sebagai pihak ketiga untuk menagih debitur Abdul Proko Santoso karena macet membayar tagihan kartu kredit.
Namun, ternyata proses penagihan berlangsung alot.
Berkali-kali datang menagih ke rumah Abdul, namun masalah tunggakan kartu kredit tak kunjung selesai.
Masalah utang belum selesai, Nikson sebagai pemilik di perusahan jasa penagihan itu tiba-tiba mendapat video dari staffnya yang diambil secara diam-diam saat menagih ke Abdul.
Ada seorang bapak mengancam akan membunuhnya. Nikson kemudian mengajak sejumlah staffnya mendatangi rumah Abdul di Kebraon.
"Saya ke sana sebenarnya bukan untuk menagih, tapi ingin mengklarifikasi siapa bapak yang mengancam akan membunuh saya. Sebelumnya saya tidak kenal bahwa orang di video itu adalah Pak Tjetep," ujar Nikson.
Selain mengaku dilarang membaca BAP, Nikson juga menampik bahwa anak buahnya melakukan penganiayaan terhadap Tjetep.
Nikson dan karyawannya saat itu hanya menyuruh Tjetep untuk duduk membicarakan video ancaman yang didapat.
Nikson menyebut saat itu Tjetep malah memancing situasi anak buahnya marah karena menampik tangan dan mencekik lehernya saat diminta duduk.
| Satpam Bunuh Satpam di Sukomanunggal Surabaya Tertangkap, TKP Diduga Rumah Kosong Dekat Pos Jaga |
|
|---|
| Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Penusukan Satpam Perumahan di Sukomanunggal Kurang dari 24 Jam |
|
|---|
| Ratusan Siswa Surabaya Diduga Keracunan Menu MBG, Pihak SPPG Siap Bertanggung Jawab Penuh |
|
|---|
| Ratusan Pelajar Keracunan MBG di Surabaya, Begini Cerita Korban saat Menyantap Menu yang Disajikan |
|
|---|
| Teror Bondet di Rumah Anggota Debt Collector Kecamatan Kraksaan Probolinggo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/debt-coll.jpg)