Omzet Usaha di Bawah Rp 15 Juta di Kota Malang Bebas Pajak
Pemerintah Kota bersama DPRD menyepakati batas omzet maksimal Rp 15 juta per bulan sebagai ambang bebas pajak, Rabu (11/6/2025).
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG – Pelaku usaha kecil di Kota Malang kini mendapatkan keringanan pajak.
Pemerintah Kota bersama DPRD menyepakati batas omzet maksimal Rp 15 juta per bulan sebagai ambang bebas pajak, Rabu (11/6/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kota Malang, Indra Permana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil diskusi panjang antara dewan, pemerintah daerah, para ahli, dan komunitas pelaku usaha.
“Untuk yang awalnya tahun kemarin Rp 5 juta, naik ke angka Rp 15 juta. Kenapa angka 15 juta itu harus dimunculkan? Karena ini angka yang sangat realistis. Kami juga harus menjaga keseimbangan fiskal Kota Malang,” kata Indra, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, peningkatan ambang batas omzet ini dilakukan agar kebijakan pajak tetap adil dan tidak memberatkan pelaku usaha mikro.
amun, di sisi lain, pemerintah juga tetap menjaga kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Jangan sampai nanti kita fokusnya hanya untuk masyarakat saja. Masyarakat harus kita fokuskan, tapi di satu sisi, keseimbangan fiskal Kota Malang juga harus dijaga."
"Dan alhamdulillah, kemarin teman-teman Pansus yang luar biasa mempunyai satu ekologi yang bagus mengakomodir kepentingan masyarakat kecil dan kepentingan pemerintah,” ujarnya.
Indra menyebutkan, keputusan ini melalui berbagai pertimbangan mendalam. Diskusi dengan para ahli, komunitas UMKM, komunitas pengusaha.
"Dan Insya Allah, dengan angka 15 ini memang titik yang sangat pas,” jelasnya.
Terkait dampak terhadap PAD, Indra optimistis tidak akan terjadi penurunan. Ia menyebut kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sangat solid dan mampu menyiasati perubahan ini.
“Saya sangat optimis sekali tidak akan ada penurunan PAD. Karena kalau kami lihat saat rapat, Bapak Benda ini sangat luar biasa, antusias, dan saya yakin beliau punya strategi khusus supaya PAD nggak turun,” katanya.
Indra menambahkan, aturan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi Kota Malang ke depan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyambut baik selesainya proses pembahasan bersama DPRD. Ia menilai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci tercapainya kesepakatan.
“Alhamdulillah tadi disampaikan juru bicara terkait dengan Pansus PDRD, prosesnya sudah kita laksanakan, tahap-tahapannya juga sudah dilaporkan. Bahwa proses dalam PDRD memang tidak mudah dan akhirnya berkat kolaborasi yang baik, Alhamdulillah sudah selesai,” ujar Wahyu.
Menurutnya, poin-poin teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) setiap tahunnya, sebagai bentuk tindak lanjut dari PDRD. Sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk detail teknis dicantumkan di Perwali.
"Pendekatan yang setiap tahun akan ada Perwal sebagai tindak lanjut dari PDRD, karena detail dari pekerjaan ini ada di situ,” tandas Wahyu.
Susul Thom Haye, Rumor Kencang Eliano Reijnders Tinggalkan Liga Belanda dan Gabung Persib Bandung |
![]() |
---|
PSBS Biak Vs Persik Kediri, Pasukan Ong King Swee Usung Misi Bangkit, Incar 3 Poin di Maguwoharjo |
![]() |
---|
Jerit Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ganti Rugi Tak Sebanding dengan Rasa Kehilangan dan Trauma |
![]() |
---|
Kerupuk Udang Sidoarjo Tembus Pasar Internasional, 28 Kontainer Dikirim ke Malaysia |
![]() |
---|
Dampak Buruk Turun Hujan di Musim Kemarau, Sekitar 400 Hektar Lahan Tembakau di Tulungagung Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.