Pemkot Batu Akan Cover Premi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pelaku UMKM , Ini Syarat Ketentuannya

Para pelaku UMKM nantinya akan mendapat dua program BPJS Ketenagakerjaan yang sama seperti pengemudi ojol dan sopir angkot, yaitu JKM dan JKK

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
FOTO DOK. suryamalang.com/Benni Indo
ILUSTRASI UMKM KOTA BATU - Para pekerja menjemur kentang untuk dijadikan kripik di sebuah tempat pelaku UMKM di Kota Batu. Pemkot Batu menyiapkan skema bantuan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM Kota Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pemkot Batu tengah menyiapkan skema pembayaran premi Program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja UMKM di Kota Batu.

Program jaminan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya akan diberikan Pemerintah Kota Batu kepada pengemudi ojek online dan sopir angkutan umum saja.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan diberikan untuk pelaku atau karyawan UMKM di Kota Batu.

Nantinya Pemkot Batu akan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT), sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang perlindungan ketenagakerjaan. 

Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan saat ini jumlah pelaku UMKM yang sudah terdata sekitar sekitar 8000-an orang.

“Jumlah itu bisa bertambah karena pendataan masih terus dilakukan. Dan ini memang menjadi komitmen kami untuk memberikan jaminan bagi para pelaku UMKM di Batu,” kata Nurochman, Rabu (11/6/2025).

Sementara itu Kepala Seksi Pengembangan UMKM Diskumperindag Kota Batu, Andry Yunanto menuturkan, para pelaku UMKM nantinya akan mendapat dua program BPJS yang sama seperti pengemudi ojol dan sopir angkot, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Syarat untuk bisa ikut serta dalam program ini diantaranya wajib KTP Kota Batu, maksimal usia 64 tahun dan besaran gajinya dibawah UMK Batu,” jelas Andry. 

Andry menambahkan, kuota awal program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi UMKM ini hanya untuk 2.500 orang.(myu)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved