Pegawai Dinas PUPR Sampang Ditangkap Polisi, Tipu Guru SD dalam Jual Beli Tanah Senilai Ratusan Juta
Pegawai Dinas PUPR Sampang Ditangkap Polisi, Tipu Guru SD dalam Jual Beli Tanah Senilai Ratusan Juta
Laporan Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kesehariannya berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diringkus pihak kepolisian.
Pasalnya, perempuan berinisial SY itu tega menipu seorang guru SD asal Desa Baruh, Kecamatan Sampang berinisial R hingga mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah.
Kasus yang menjerat SY bermula pada 2018 lalu.
Kala itu pelaku menawarkan sebidang tanah dengan harga Rp 800 juta kepada korban.
Akibat harga yang terlalu mahal, pelaku menurunkan harga dan menawarkan sebesar Rp 650 juta.
Korban R mengatakan bahwa, menerima harga pembelian sebidang tanah tersebut dan melakukan pembayaran ke SY, disaksikan oleh suami pelaku, inisial RZ, dengan jaminan akta tanah hibah.
"Saat saya tanyakan kepada SY, katanya akta tanah tersebut merupakan tanah yang ditawarkan dengan janji sertifikatnya akan diurus oleh pelaku," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/6/2025).
Kemudian, korban melakukan pembayaran dengan berangsur-angsur hingga mencapai angka yang telah disepakati.
"Pelaku mendesak untuk segera dibayar sehingga kami harus membayarnya dengan satu mobil, satu truk dan sebuah handphone," terangnya.
Akan tetapi, korban merasa janggal dan khawatir saat menagih sertifikat tanah yang dibelinya.
Pelaku selalu menghindar hingga tidak ada kepastian yang jelas.
Akhirnya, korban berinisiatif lapor Polisi dengan harapan mendapatkan keadilan dan pelaku memperoleh ganjaran yang setimpal.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi menyampaikan, jika kasus tersebut telah sampai pada tahap penyelidikan dengan dua orang tersangka.
"Untuk pelaku sudah kami tahan, adapun berkasnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sampang," katanya.
Meski begitu, suami pelaku RZ, saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pencarian oleh penyidik.
"Akibat perbuatannya, SY dijerat pasal alternatif tentang unsur penipuan atau penggelapan uang, pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegasnya.
Sosok Wasit Ahmad Al-Ali Pimpin Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Patrick Kluivert Terkejut |
![]() |
---|
Alasan Kiper Arema FC Lucas Frigeri Layak Jadi Best Save Pekan 7, Desakan Out Sempat Menggema |
![]() |
---|
Calvin Verdonk Dicoret Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Taqy Malik Tarik Dana Umat Rp 1 M, Sebut Gunakan Untuk DP Tanah Bangun Masjid |
![]() |
---|
TMMD Digelar di Desa Lebakharjo, Pemkab Malang Alokasikan Rp 1,7 Miliar untuk Bangun Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.