Jumat, 5 Juni 2026

Pria Asal Bantur Malang Ditangkap Polisi Terkait Pencurian Dompet di Mie Gacoan Jombang

Pria Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat kasus pencurian dompet milik mahasiswa di Mie Gacoan Jombang

Tayang:
Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
PENCURIAN DOMPET - Konferensi pers Polres Jombang kasus pencurian dompet di Mie Gacoan, Senin (16/6/2025). Pelaku merupakan pria asal Malang yang ditangkap saat berada di kosnya di Kecamatan Ploso, Jombang. 

Laporan Anggit Pujie Widodo

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Seorang pria asal Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat kasus pencurian dompet milik mahasiswa di Mie Gacoan Jombang.

Pelaku berinisial ADNP (28), warga Dusun Gampingan, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, ditangkap aparat Satreskrim Polres Jombang setelah menjalani penyelidikan intensif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah makan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Urep Sumoharjo, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang.

"Korban, Mifta Febrian, seorang mahasiswa asal Kecamatan Perak, Jombang, kehilangan dompetnya yang tertinggal di atas meja makan," ucap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang, Senin (16/6/2025). 

Dompet yang berwarna hitam itu berisi uang tunai sebesar Rp 2.100.000, kartu identitas, dan kartu ATM.

Korban sempat kembali mencari dompet tersebut, namun sudah tidak ditemukan. Merasa menjadi korban pencurian, ia pun melapor ke Polres Jombang.

Pihak kepolisian yang menerima laporan pun turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa CCTV, aparat berhasil mengidentifikasi dan mengejar pelaku ADNP.

"ADNP ditangkap pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Ploso, Jombang."

"Dalam penangkapan itu, turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dompet korban berikut isinya," ujarnya melanjutkan.

Selain barang curian, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu helm hitam, kaus hijau, tas cokelat, dan sepeda motor Mio GT dengan nomor polisi S 2579 OAD.

Kasatreskrim Polres Jombang menyebutkan bahwa motif pelaku adalah keinginan memiliki dompet tersebut.

Akibat perbuatannya, ADNP dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved