TNI Tembak Polisi

Gaji Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah TNI Terseret Judi Sabung Ayam Tembak Polisi, Banyak Tunjangan

Gaji Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah TNI terseret judi sabung ayam hingga tembak 3 polisi, selain gaji pokok dapat banyak tunjangan.

Tangkap layat Youtube Tribun Sumsel
TNI TEMBAK POLISI - Potret dua tersangka kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025). Kopka Basarsyah (KIRI) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Peltu Lubis (KANAN) disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian. Berapa gaji TNI sebenarnya hingga 2 prajurit Angkatan Darat (AD) itu melakukan perjudian. 

SURYAMALANG.COM, - Berikut gaji Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah oknum TNI yang terseret dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).

Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah ditetapkan tersangka oleh Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) atas dua pasal tuduhan berbeda. 

Adapun Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata.

Sementara, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian.

Baca juga: Gaya Hidup Peltu Lubis TNI Tersangka Judi Sabung Ayam, Rumah Lebih Mentereng dari AKP Lusiyanto

Kopka Basarsyah dijelaskan sebagai pelaku yang menembak 3 polisi saat penggerebekan sabung ayam hingga para korban tewas. 

Sedangkan Peltu Lubis dijelaskan sebagai sosok di balik perjudian sabung ayam. 

Lantas berapa gaji Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD) hingga masih terseret kasus judi?

Gaji tentara atau prajurit TNI pada tahun 2025 sama seperti tahun 2024. Pada tahun 2024, gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

PP menyatakan kenaikan gaji TNI dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Gaji Peltu Lubis

Peltu adalah singkatan dari Pembantu Letnan Satu, yang merupakan salah satu pangkat dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peltu termasuk dalam golongan pangkat bintara. 

Urutan pangkat bintara TNI dari tertinggi sampai terendah adalah Pembantu Letnan Satu (Peltu), Pembantu Letnan Dua (Pelda), Sersan Mayor (Serma), Sersan Kepala (Serka), Sersan Satu (Sertu) dan Sersan Dua (Serda). 

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, maka gaji Peltu Lubis adalah sebesar Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Berikut rincian gaji TNI 2025 golongan II: Bintara TNI

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved