QAR Korban Pelecehan Diperiksa Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dilayangkan Dokter AY
QAR Korban Pelecehan Diperiksa Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dilayangkan Dokter AY
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Perempuan berinisial QAR yang merupakan korban pelecehan dari dokter AY, mantan dokter Persada Hospital Kota Malang, memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (18/6/2025) pagi.
Diketahui, ia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh dokter AY.
QAR tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 09.14 WIB bersama
kuasa hukumnya, Satria Marwan SH MH.
Dengan mengenakan kacamata hitam dan bermasker, QAR langsung masuk ke ruangan Satreskrim tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
QAR menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih dan baru keluar dari Polresta Malang Kota sekitar pukul 13.36 WIB.
Kuasa hukum QAR, Satria Marwan mengatakan kliennya tersebut bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Jadi, ini terkait aduan yang dilayangkan oleh dokter AY terhadap klien kami atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Pasal 27 A UU ITE," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (18/6/2025).
Ia pun mengaku sangat menyayangkan adanya laporan balik yang dilakukan oleh dokter AY.
Pasalnya, QAR ini adalah korban dan postingan pada medsos itu dilakukan untuk mengungkap kasus pelecehan yang dialaminya.
"Tentunya yang pertama, kami jelas menyayangkan adanya aduan ini."
"Namun sebagai warga negara yang baik, klien kami tetap kooperatif menghadiri undangan pemeriksaan tersebut dan menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan oleh penyelidik," bebernya.
Saat disinggung terkait kondisi QAR, Satria menjawab tentunya lelah baik secara fisik maupun psikologis. Dikarenakan harus bolak balik dari tempat asalnya di Bandung ke Malang.
"Tentunya capek, baik secara psikis maupun fisik karena domisilinya jauh apalagi sekarang harus menghadapi aduan ini. Pastinya akan menambah beban," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Satria juga menegaskan bahwa kliennya adalah korban tindak pidana kekerasan seksual.
Dan sebagai korban, QAR membutuhkan perlindungan sebagaimana dalam UU No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Oleh karena itu, kami telah bersurat ke Polresta Malang Kota untuk menghentikan sementara pemanggilan ini sampai ada putusan yang inkrah," pungkasnya.
Persada Hospital
Kota Malang
Polresta Malang Kota
pelecehan
pencemaran nama baik
dokter AY
SURYAMALANG.COM
Ini Kata-kata Wagub Emil Dardak saat Melihat Puing-puing Gedung Negara Grahadi yang Dibakar Massa |
![]() |
---|
Warga Banyuwangi Tewas Tersengat Listrik Sound Horeg, Terjadi saat Memasang Instalasi Lampu Sound |
![]() |
---|
Di Tengah Gelombang Demonstran, Timnas Senior dan Timnas U-23 Tetap Berlaga di Surabaya dan Sidoarjo |
![]() |
---|
Selain Gedung Negara Grahadi, Ini Cagar Budaya Surabaya yang Dibakar OTK, Ada Jejak Perang Dunia II |
![]() |
---|
BEM Malang Raya Tarik Diri dari Rencana Demo Hari Ini di Malang, Keselamatan Rakyat jadi Satu Alasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.