Staf Media Presiden Prabowo Masih Kena Tipu Rp 48 Juta, Ditipu Wanita yang Nyamar Jadi Pria

Sekelas staf media Presiden Prabowo masih kena tipu Rp 48 juta usai berkenalan dengan seseorang di media sosial. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
STAF PRABOWO KENA TIPU - Marpuah alias MR (21) (kanan) warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berhasil menipu Kani Dwi Haryani, Staf Media Pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, sekaligus influencer TikTok @kanikatoo hingga meraup Rp 48 juta. 

Kabar tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana.Yudhis menyampaikan, Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus penipuan love scamming yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

"Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN, laporan itu dibuat oleh Kani Dwi Haryani pada tanggal 13 Juni 2025," tulis Kombes Pol Yudhis Wibisana dalam keterangannya yang diterima TribunBanten.com, Selasa (17/6/2025).

Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, peristiwa itu bermula saat, pelaku MR melalui akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram korban @kanidwi sekitar bulan November 2024.

Dengan kalimat 'salamin ke pakwowo ya mba,' yang dibalas oleh korban dengan 'Hi, Haloooooo' Okeeey disalamken hehe'.

Kemudian, korban berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram dengan Febrian alias tersangka MR yang akunnya bernama @febrianalydrss_ hingga 8 Januari 2025. 

"Mereka bertukar nomor WhatsApp dan berlanjut berkomunikasi," katanya.

Lalu pada hari Sabtu, 1 Maret 2025 sekitar pukul 21:00 WIB, Febrian meminta bantuan korban untuk meminjam uang sebesar Rp13 Juta dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa, melalui orang dalam.

Korban pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke pelaku pada hari Minggu, 2 Maret 2025 melalui ke rekening BRI 741101023891531 atas nama Indri Sintia. 

"Kemudian pada tanggal 27 April 2025, Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates,” ungkap Yudhis.

Dengan adanya kecurigaan dari korban yang pernah mengirimkan bunga ke alamat yang berlokasi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Korban kemudian memastikan dengan mendatangi rumah Febrian dan ternyata fiktif, sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. 

Baca juga: Sekolah Elite Gaji Sulit! Guru Islamic School Resign Massal, Diperlakukan Bak ART, Ijazah Ditahan

Marpuah ditangkap

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, berdasarkan hasil investigasi mandiri yang dilakukan oleh Kani Dwi, kemudian pada Jumat 12 Juni 2025, terduga pelaku ditangkap di rumahnya, di daerah Rangkasbitung, Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten langsung gerak cepat menangkap Marpuah untuk diamankan dan dimintai keterangan pada malam Jumat 12 Juni 2025 pada pukul 22:50 WIB.

Saat dimintai keterangan, diketahui Marpuah menghancurkan barang bukti handphone samsung miliknya hingga tidak dapat berfungsi sama sekali. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved