Demo Sopir Truk Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1 Km Mulai, Arak Keranda dari Bundaran Waru
Massa demontran mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) mulai berdatangan di Jalan Frontage A Yani, Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Massa demontran mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) mulai berdatangan di Jalan Frontage A Yani, Surabaya, sekitar pukul 12.00 Kamis (19/6/2025).
Mereka mulai berdatangan dari lokasi titik kumpul awal di jalanan Puspa Agro, Jemundo, Taman, Sidoarjo.
Lokasi depan Mal Cito, menjadi lokasi titik kumpul kedua, sebelum mereka menggelar aksi long march membentangkan kain Bendera Merah Putih sepanjang satu kilometer sebagai salah satu teatrikal mewarnai untuk rasa kali ini.
Seraya membawa bendera panjang tersebut, massa demontran bakal berjalan long march untuk berorasi di depan Gedung Dishub Jatim lalu berlanjut ke Mapolda Jatim.
Tak cuma membentangkan kain bendera panjang itu, massa juga melakukan teatrikal arak-arakan keranda mayat berselimut lain putih yang bertuliskan kalimat satir bermuatan pesan bahwa kondisi para sopir tidak sedang baik-baik saja.
Tulisannya; Turut Berduka Matinya Keadilan Bagi Sopir.
Bendera Merah Putih sepanjang satu kilometer itu, membentang dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga depan Gedung Kantor Dishub Jatim.
Ratusan orang perwakilan dari massa aksi tersebut memegang pinggiran bendera tersebut seraya berorasi mengikuti lantunan musik yang dinyalakan speaker truk komando demontran.
Ketua Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) Angga Firdiansyah mengatakan, aksi long march melibatkan 785 truk, bertujuan menyuarakan berbagai macam aspirasi seluruh kalangan sopir truk dari 84 elemen yangg tersebar se-Jatim.
Aspirasi yang dimaksud, terutama mengenai adanya kampanye mengenai Over Dimension and Over Loading (ODOL) dari aparat berwajib yang belakangan dianggap mereka kurang tepat sasaran.
Karena, Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) cuma sebatas mengatur perubahan fisik kendaraan, bukannya mengatur terkait over dimension muatan.
Selain itu, lanjut Angga, perlu adanya revisi pasal tersebut agar penerapannya juga menempatkan pihak pengusaha atau pengguna jasa angkutan logistik bertanggung jawab, atas apa yang dialami oleh sopir di jalanan.
"Semua yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 secara keseluruhan itu yang terdampak langsung adalah teman-teman sopir. Sedangkan pihak pengusaha atau penyedia muatan itu tidak pernah tersentuh," ujar Angga di depan Gedung Dishub Jatim, pada Kamis (19/6/2025).
Termasuk, menuntut adanya regulasi khusus dari Pemerintah untuk mengatur nilai besaran minimal ongkos muatan logistik, yang wajib dipatuhi oleh para pengusaha atau perusahaan pengguna jasa angkutan truk.
Karena, biang permasalahan, sopir truk di jalanan kerap dianggap melanggar Pasal 277, karena pihak pengusaha semena-mena menentukan tarif ongkos pengangkutan dan pengiriman muatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.