2 Alasan Jokowi Bisa Menang Tuduhan Ijazah Palsu, Roy Suryo Siap-siap Peradi Bersatu: Naik Sidik!

2 Alasan Jokowi bisa menang tuduhan ijazah palsu jika eksepsinya dikabulkan oleh Majelis Hakim, Roy Suryo siap-siap Peradi bersatu: naik sidik!

Youtube KOMPASTV/KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi (KANAN), Ijazah Jokowi (KANAN). Pakar telematika, Roy Suryo (KANAN) saat hadir di acara "Dua Arah" KompasTV tayang Sabtu (3/5/2025). Ada dua alasan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bisa menang dalam gugatan kasus tuduhan kasus ijazah palsu jika eksepsinya dikabulkan oleh Majelis Hakim. 

SURYAMALANG.COM, - Ada dua alasan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bisa menang dalam gugatan kasus tuduhan kasus ijazah palsu jika eksepsinya dikabulkan oleh Majelis Hakim. 

Sedangkan pakar telematika Roy Suryo harus siap-siap sebab Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersatu mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status perkara ke penyidikan. 

Perkara antara Jokowi dan kubu Roy Suryo masih berlanjut meskipun polisi sudah menyatakan ijazah ayah Wapres Gibran itu asli.

Kasus Gugatan Ijazah Palsu

Sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (19/6/2025) secara daring.

Agenda kali ini adalah mendengarkan eksepsi atau tanggapan dari pihak tergugat, termasuk dari kuasa hukum Jokowi, yang menyatakan perkara ini semestinya bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Baca juga: Alasan Jokowi Tolak Ungkap Ijazah Meski Bisa Jadi Bukti Kuat Bantah Rumor, Kuasa Hukum Buka Suara

Sementara pihak tergugat yaitu, Jokowi, KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Menurut kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, sidang gugatan terhadap ijazah itu dapat berakhir apabila eksepsi dari pihak tergugat dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Jadi apabila eksepsi tersebut diterima atau dikabulkan, maka gugatan tersebut berakhir karena menyangkut kompetensi absolut dan mutlak" kata Irpan, Jumat (20/6/2025).

"Sehingga majelis hakim tidak lagi melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkaranya,” imbuhnya. 

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, eksepsi dalam gugatan perdata adalah hak tergugat dan penasihat hukumnya untuk mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

2 Alasan Jokowi Bisa Menang

Ada dua pokok eksepsi yang diajukan pihak Jokowi selaku pihak tergugat dalam kasus ijazah ini.

Pertama, kewenangan mengadili dan kedua, substansi gugatan.

Menurut Irpan, PN Solo tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini karena menyangkut pejabat tata negara.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa sengketa atas tindakan pejabat negara masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk memastikan benar tidaknya bahwa Pengadilan Negeri Surakarta berwenang untuk mengadili perkara tersebut" jelas Irpan.

"Apabila dikabulkan (eksepsi tergugat), maka perkara tersebut selesai. Tidak ada lagi proses pembuktian oleh para pihak dalam sidang berikutnya,” imbuhnya.

Baca juga: Bukti Lokasi KKN Jokowi Saat Kuliah di UGM Bukan Desa Fiktif, Sekdes Ketoyan Bantah Tuduhan Keliru

Lebih lanjut, tuduhan ijazah palsu seharusnya disidangkan di ranah hukum pidana, bukan pengadilan perdata.

Irpan juga menilai gugatan ini prematur, karena berkaitan dengan proses Pemilu yang sudah diatur dalam pengawasan Bawaslu dan penyelesaian oleh DKPP, bukan pengadilan perdata.

Ia juga menekankan, penggugat tidak memiliki legal standing, karena bukan peserta Pemilu maupun calon kepala daerah yang dirugikan dalam proses pemilihan tersebut.

Dalam petitumnya, penggugat meminta agar SMAN 6 Surakarta, UGM, dan KPU membuka data ijazah Jokowi.

Namun, menurut Irpan, permintaan itu tidak bisa dikabulkan oleh hakim perdata, karena termasuk ranah pidana dan administrasi negara (PTUN).

Roy Suryo Siap-siap Peradi Bersatu

Laporan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.

Penyelidik Polda Metro Jaya saat ini telah menggabungkan total enam laporan terkait dugaan pencemaran nama baik Jokowi atas tudingan ijazah palsu.

Penyelidik juga telah memverifikasi sejumlah data dan informasi terkait ijazah Jokowi baik ke pihak SMA Negeri 6 Solo ataupun Universitas Gajah Mada.

Sementara Perkumpulan Advokat Indonesia, Peradi Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status tuduhan ijazah palsu Jokowi naik ke tingkat penyidikan.

Pelapor Roy Suryo cs ini menyebut kasus pencemaran nama baik sudah bisa naik ke tingkat penyidikan karena polisi sudah menyatakan ijazah Jokowi asli.

"Kami mendesak agar kasus ini segera naik sidik. Jangan menunggu terlalu lama, jangan berlarut-larut. Proses hukum harus berjalan cepat dan transparan," kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Heboh Sebut Jokowi Penuhi Syarat Sebagai Nabi, Dedy Nur Palakka Kader PSI Akhirnya Klarifikasi

Ade menjelaskan, seluruh laporan yang berkaitan dengan Pasal 160 KUHP telah ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan digabungkan ke Polda Metro Jaya.

Ia mempertanyakan alasan penggabungan tersebut, mengingat penyelidikan di tingkat polres sebelumnya dianggap menunjukkan perkembangan yang signifikan.

"Kami belum mendapat konfirmasi resmi mengapa laporan ditarik. Katanya demi efisiensi, tapi ini harus dijelaskan. Karena di Jakarta Selatan penyelidikannya sudah cukup maju," ujarnya.

Selain itu, Ade meminta agar cakupan pasal yang dikenakan diperluas dengan menambahkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, karena adanya dugaan penyebaran data secara ilegal melalui media elektronik.

"Kami sudah menyerahkan alat bukti dan dokumen yang dibutuhkan. Kalau memang ada klarifikasi, tempatnya di pengadilan, bukan di media. Polisi harus segera gelar perkara dan naikkan statusnya,” kata Ade.

Baca juga: Kejanggalan Tempat KKN Jokowi Disebut Fiktif oleh Rismon, Baru Berdiri Tahun 2000-an Lulus UGM 1985

Ade menambahkan, penyidik semestinya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.

Menurut Ade, ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan demi menjaga kepastian hukum.

Respons Kuasa Hukum Roy Suryo

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebut laporan Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro belum bisa masuk tahap penyidikan karena belum ada putusan hukum yang tetap terhadap keaslian ijazah Jokowi.

Kuasa hukum Roy Suryo menyebut pernyataan Bareskrim terkait ijazah Jokowi yang identik belum cukup menguatkan keaslian ijazah Jokowi, karena ijazah ini menjadi objek sengketa.

Baca juga: Siapa Dedy Nur Palakka? Sebut Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi Ditentang Jhon Sitorus Membabi Buta

Setelah Bareskrim Polri menyebut ijazah Jokowi identik dengan ijazah yang dikeluarkan UGM, saat ini Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.

Namun penuding ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs meminta agar polisi melakukan gelar perkara khusus untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi.

(Kompas.com/KompasTV/KompasTV)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved