Baru Keluar Penjara, Komplotan Bandit Kembali Beraksi Membobol ATM di Magetan, Terciduk Polisi Lagi

Baru Keluar Penjara, Komplotan Bandit Kembali Beraksi Membobol ATM di Magetan, Terciduk Polisi Lagi

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Febrianto Ramadani
BARANG BUKTI - Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa (paling kanan), bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pembobolan ATM yang terjadi di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Senin (23/6/2025). Pelaku menguras isi ATM BNI hingga ratusan juta rupiah. 

SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Pelaku pembobolan ATM  di minimarket Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, pada Senin (2/6/2025) pukul 10.00 WIB, ternyata merupakan residivis.

Ungkapan tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam Konferensi Pers di Mapolres Magetan, Senin siang (23/6/2025).

Menurutnya, dari tiga tersangka yang berhasil diamankan, dua pelaku baru keluar dari lembaga pemasyarakatan, usai menjalani hukuman pidana.

“Satu pelaku kurang lebih baru keluar 2 bulan."

"Satu lagi baru keluar 6 bulan, lalu melakukan tindak pidana yang sama lagi dan berhasil kami tangkap,” ujar AKBP Raden Erik kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Ganjal Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi, Kuras Saldo Ratusan Juta, Komplotan Maling Ditembak Polisi Gresik

Ia menyebutkan, sebelum beraksi di Kabupaten Magetan, komplotan tersangka pencurian dengan pemberatan ini juga telah menjalankan tindak pidana serupa, di beberapa tempat.

“Sudah pernah melakukan kegiatan yang sama berulang ulang sebanyak tiga kali, terakhir di Jawa Barat,” tuturnya.

Dari tangan tiga tersangka, polisi menyita barang bukti, hingga harta berharga yang diduga hasil foya-foya tindak kejahatan.

Di antaranya berupa tiga buah smartphone, uang tunai sebesar Rp 1.234.000, uang tunai Rp 6.095.000, dan uang tunai sebesar Rp 3.049.000, puluhan potong kaus, serta beberapa potong celana.

Kemudian satu unit mobil Toyota Kijang Innova nopol BN 1756 PJ digunakan sebagai moda transportasi kejahatan, tiga buah jam tangan merk Alexander Christie, satu buah Kartu E Toll, dan satu buah Cincin Emas.

“Pada aksi pembobolan ATM di Magetan, pelaku menguras uang kurang lebih Rp 641.500.000,” pungkas AKBP Raden Erik.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved