Kakak-Adik Asal Sidoarjo Diciduk saat Edarkan Miras Ilegal di Pasar Rakyat Jetis Mojokerto
Polres Mojokerto Kota menyita sebanyak 52 botol minuman keras ilegal, yang hendak diedarkan di Pasar Rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota menyita sebanyak 52 botol minuman keras ilegal, yang hendak diedarkan di Pasar Rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Puluhan botol Miras jenis arak tersebut disita dari sepasang kakak-beradik, berinisial MIPP (19) dan NO (29) asal Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono mengatakan, anggota Sat Samapta mendapat informasi terkait penjualan Miras ilegal di pasar rakyat, Jetis, pada Rabu (26/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
Kedua pelaku berhasil ditangkap saat akan mengedarkan Miras tersebut, dengan sasaran remaja di wilayah tersebut.
"Pelaku diamankan karena terbukti akan menjual 52 botol Miras dalam kemasan 600 ml," ucap Slamet kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (27/6/2025).
Menurut Slamet, modus pelaku adalah mengemas botol miras ke dalam kardus dengan lakban hingga menyerupai bungkusan paket.
Dari pengakuan pelaku, mereka nekat menjual Miras lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Adapun barang bukti yang disita sebanyak 52 Botol dalam kemasan 600 Ml yang sudah dibungkus seperti paket," bebernya.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Mojokerto Kota, guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Tipiring, Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkas Slamet.
Slamet menyebut, sebelumnya pihaknya gencar melakukan patroli dan razia miras menjelang malam 1 Suro.
Kegiatan ini juga sekaligus antisipasi potensi ganguan Kamtibmas, menyambut tahun baru Islam 1 Muharam 1447 hijriah di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
"Kegiatan patroli dan razia Miras untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan."
"Kami imbau masyarakat melapor jika mengetahui peredaran Miras illegal, bisa melalui Call Center Kepolisian 110," tandasnya.
PREDIKSI Skor Arema FC Vs Persib Bandung: Adu Tajam Lini Serang, Hodak Incar Dalberto |
![]() |
---|
Mobil Elf Kecelakaan Tunggal di Turen Malang Akibat Rem Blong, 17 Penumpang Mengalami Luka-luka |
![]() |
---|
Jelang Hadapi Dewa United, Pelatih Persebaya Ingatkan Para Pemain Tidak Cepat Puas di Awal Kompetisi |
![]() |
---|
Inilah 6 Desa di Nias Utara Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,3 Miliar |
![]() |
---|
Budiar Dikabarkan Bakal Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Malang, Persetujuan dari Gubernur Sudah Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.