Pasal yang Buat Roy Suryo Yakin Bakal Lolos Kasus Ijazah Jokowi, Tak Khawatir Masuk Penjara

Meski terancam hukum, Roy Suryo yakin bakal lolos kasus ijazah Jokowi dan tak khawatir masuk penjara. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
ROY SURYO - Pakar telematika Roy Suryo (KIRI) yakin tak akan dipenjara terkait kasus ijazah Jokowi (KANAN). 

SURYAMALANG.COM - Polemik kasus ijazah Jokowi hingga kini masih berlanjut. 

Satu sosok yang paling disorot adalah pakar telematika Roy Suryo yang aktif menyebutkan jika ijazah Jokowi palsu

Meski terancam hukum, Roy Suryo yakin bakal lolos kasus ijazah Jokowi dan tak khawatir masuk penjara. 

Roy Suryo yakin tak akan dipenjara atas laporan Jokowi di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Adapun Roy Suryo mengaku hingga kini belum menerima panggilan apapun dari Polda Metro Jaya.

"Secara maya sudah, tapi secara fisik belum," kata Roy

Ia juga mempertanyakan kepentingan dari para pelapor.

"Tapi gak apa-apa biarka saja, kan yang namanya orang lapor kan boleh, sah-sah saja. Perkara yang lapor gak punya legal standing, mengada-ada, nanti lain soal. Nih apa orang-orang ini. Tapi ndak apa-apa, biar bikin capek Polda Metro Jaya aja," kata Roy melansir dari Tribunnewsbogor.com, Kamis (26/6/2025)

Dia menganggap bahwa proses hukum di Polda Metro jaya sama sekali tidak berkaitan dengan tuntutannya agar Jokowi menunjukan ijazah UGM.

"Dari pelaporan aja clear kan gak ada hubungan dengan kemarin," katanya.

Ia menganggap proses hukum di PMJ (Polda Metro Jaya) hanya sebagai trik Jokowi agar tidak menunjukan ijazahnya.

"Ini kan salah satu cara dari Joko Widodo supaya dia gak nunjukin ijazahnya saja. Ini trik yang licik menurut saya. Jadi dilaporkannya menghasut," katanya.

Roy Suryo mengatakan padahal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ada sejumlah syarat untuk memenuhi pasal penghasutan.

"Pelapor gak baca keputusan MK, bahwa MK itu sudah memutuskan Pasal 160 KUHP itu hanya bisa kalau ada bukti delik materilnya, kalau hanya formil gak ada korbannya.

Misalnya saya dilaporkan menghasut yang tersahut tapi tidak terbukti terhasut ya tidak bisa. Dan itu harus menghasut melawan negara, apakah Joko Widodo negara ? bukan juga kan," kata Roy Suryo.

Selain itu Pasal 28 dan Undang-Undang ITE yang dijeratkan Jokowi pun, kata Roy, tak sesuai dengan tindakannya.

"Terus Pasal 28 clear kan, Undang-Undang ITE apalagi saya membahas itu tidak ada sara tidak ada ras yang kemudian dilawan," katanya.

Saking percaya dirinya, Roy Suryo menganggap proses hukum ijazah Jokowi hanya sebatas untuk lucu-lucuan.

"Ya gak apa-apa, lah. Biarin saja, ini lucu-lucuan saja," kata Roy Suryo.

ROY SURYO - Pakar telematika Roy Suryo (KIRI) mengaku alami hal di luar nalar saat polemik ijazah palsu Jokowi (KANAN).
ROY SURYO - Pakar telematika Roy Suryo (KIRI) mengaku alami hal di luar nalar saat polemik ijazah palsu Jokowi (KANAN). (Kolase Tribunnews)

Diketahui bahwa Jokowi melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, E dan K ke Polda Metro Jaya pada April 2025.

Jokowi melaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kemudian Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Roy Suryo Sebut Ijazah Tidak Identik

Ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dinilai tidak identik dengan ijazah lainnya yang dibandingkannya oleh pakar telematika KRMT Roy Suryo.

Kesimpulan Puslabfor Bareskrim Polri soal keaslian ijazah Jokowi yang sebelumnya dikatakan identik dibantah oleh identifikasi yang dilakukan oleh Roy Suryo 

Roy Suryo menilai ijazah Jokowi tidak identik dengan tiga ijazah pembanding melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (31/5/2025).

Roy Suryo menjelaskan, dia menggunakan metode identifikasi dan komparasi visual dengan tiga ijazah asli seangkatan milik alumni Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada bulan November 1985.

Roy Suryo menggunakan fotokopi ijazah Jokowi untuk dibandingkan dengan tiga ijazah lain.

Meski ada foto ijazah yang kualitas teknis lebih bagus, yakni yang diunggah oleh Politisi PSI Dian Sandi Pratama melalui akun X-nya tertanggal 1 April 2025, namun Roy Suryo menggunakan potret fotokopi ijazah Jokowi yang secara resmi ditayangkan Dirtipidum Bareskrim melalui layar lebar saat konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Hal itu dilakukan Roy Suryo supaya tidak ada yang menyangsikan fotokopi tersebut.

"Bila Bareskrim kemarin tidak secara terbuka berani mengungkapkan ketiga sampel Ijazah lain yang digunakan sebagai sampel pembanding, maka di sini demi keterbukaan informasi dan ilmu pengetahuan, ditampilkan tiga sampel Ijazah yang dengan mudah ditemukan di jagad maya karena secara gamblang sudah dipublikasikan oleh mereka sendiri maupun oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr Sigit Sunarta saat diwawancara wartawan Kompas di tahun 2022 silam," jelas Roy.

Diketahui, pada fotokopi yang ditampilkan Bareskrim, ijazah Jokowi memiliki nomor 1120.

Roy Suryo menggunakan pembanding tiga ijazah, yakni nomor 1115 atas nama Frono Jiwo, nomor 1116 atas nama Alm Hari Mulyono, dan nomor 1117 atas nama Sri Murtiningsih.

"Perbandingan yang dilakukan adalah melihat bagaimana posisi logo UGM dengan tulisan yang tercetak dalam masing-masing ijazah yang diperbandingkan (terutama huruf Z pada tulisan 'IJAZAH' dan huruf A-terakhir pada tulisan 'SARJANA')," jelasnya.

Hasil Identifikasi dan Komparasi

Roy Suryo menyebut ada perbedaan dari fotokopi ijazah yang disebut milik Jokowi dengan tiga ijazah yang lain.

Dijelaskan Roy Suryo, posisi huruf Z pada tulisan 'IJAZAH' dan huruf A-terakhir pada tulisan 'SARJANA' pada ketiga ijazah nomor 1115, 1116, dan 1117 adalah identik alias sama persis.

"Baik posisi vertikal maupun horizontalnya, namun tidak identik bila diperbandingkan dengan ijazah nomor 1120."

Roy Suryo juga menjelaskan, posisi huruf Z dari kata 'IJAZAH' ketiga Ijazah pembanding ini lebih turun alias lebih masuk ke bawah pada Logo UGM bila dibandingkan dengan Ijazah milik Jokowi yang terlihat lebih ke atas alias hanya masuk sedikit pada Logo UGM.

"Juga posisi huruf A-terakhir (pada kata SARJANA) pada ketiga Ijazah pembanding sama-sama lebih 'ke kiri' alias 'masih masuk' ke dalam logo UGM, dibandingkan dengan ijazah milik Jokowi yang lebih 'ke kanan' alias 'lebih ke kanan / keluar' dari logo UGM sehingga kedua 'kaki' huruf A-nya terlihat hampir terpisah dari Logo UGM," urainya.

Roy Suryo mengatakan, perbedaan signifikan antara ketiga ijazah pembanding yang identik, yaitu nomor 1115, 1116, dan 1117 jelas tidak identik dengan nomor 1120.

"Artinya ijazah Jokowi tersebut sama sekali tidak identik dengan satu pun ijazah pembanding, padahal nama-nama pemilik ijazah pembanding (Frono Jiwo, Alm Hari Mulyono, dan Sri Murtiningsih) adalah orang-orang yang tidak asing lagi selama ini bahkan ada di antaranya yang dikenal sebagai pendukung garis keras Jokowi dan diberikan jabatan Komisaris dalam karier selanjutnya," ungkap Roy Suryo.

Kesimpulannya, Roy Suryo menegaskan hasil identifikasi ilmiahnya yang terbuka mematahkan hasil analisis Puslabfor Mabes Polri yang sempat menyebut ijazah nomor 1120 milik Jokowi disebut identik dengan tiga pembanding yang tidak jelas kepemilikannya.

"Fakta ilmiah sejujurnya, justru ijazah Jokowi tersebut tidak identik sama sekali dengan satupun ijazah pembanding," ungkapnya.

Hasil Puslabfor Polri

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan selama proses penyelidikan, polisi tidak menemukan adanya tindakan pidana di kasus ijazah Jokowi tersebut.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya menyampaikan fakta-fakta yang didapatkan dari penyelidikan yang telah dilakukan.

"Kami sampaikan bahwa penyelidikan yang kita laksanakan bukan hanya sekadar menjawab dumas (pengaduan masyarakat) yang ada, namun kami dari kepolisian memberikan pemahaman pada masyarakat fakta-fakta yang kita dapatkan," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Setelah keaslian ijazah Jokowi disampaikan, Bareskrim Polri berharap situasi di masyarakat menjadi tenang.

Djuhandhani juga berharap, setelah polemik ini, masyarakat bisa bersatu mendukung pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

"Sehingga kita harapkan situasi negara ini menjadi semakin tenang, kita bantu pemerintah yang saat ini dipimpin Bapak Prabowo melaksanakan pembangunan," tegasnya.

Djuhandhani menjelaskan, pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," jelasnya, Kamis.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan uji laboratorium forensik ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.

Hasilnya penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985.

"Dokumen ijazah Jokowi diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan UGM."

"Uji pembuktian dilakukan dengan pembandingan produk yang sama di mana hasilnya identik," papar Djuhandhani.

(SURYAMALANG.COM/Tribunnewsbogor.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved