15 Ribu Driver Ojol Gratis Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Dibayar Pemkot Surabaya dengan DBHCHT

Total, ada 15.350 driver ojek online yang akan mendapatkan intervensi berupa bantuan pembayaran iuran premi BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkot Surabaya

SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway
JAMINAN SOSIAL OJOL- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyerahkan secara seremonial bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada driver ojol di Pemkot Surabaya, Selasa (1/7/2025). Total, ada 15.350 driver ojek online yang akan mendapatkan intervensi berupa bantuan pembayaran iuran premi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memperluas jaminan perlindungan kepada warga kota Surabaya melalui kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Kali ini, Pemkot Surabaya menyasar pada driver ojek online di Kota Pahlawan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Mengingat, jumlah driver ojek online di Surabaya yang sangat besar. 

"Teman-teman driver ini memiliki risiko ketika harus 24 jam di jalan. Termasuk, ketika ada kecelakaan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai menyerahkan secara seremonial bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada driver ojek online di Pemkot Surabaya, Selasa (1/7/2025).

Selama ini, Ojol di Surabaya belum tergabung dalam asuransi secara kolektif.

Dengan keikutsertaan di BPJS, mereka akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Pemkot akan membayarkan premi (BPJS Ketenagakerjaan). Sehingga, Naudzubillahimindzalik, ketika ada kecelakaan maka akan di-cover biaya perawatannya. Bahkan, ketika meninggal pun ada santunan kepada kelurga sehingga keluarga tetap bisa bergerak," kata Cak Eri.

Total, ada 15.350 driver ojek online yang akan mendapatkan intervensi berupa bantuan pembayaran iuran premi.

Penerima intervensi tersebut telah bergabung dengan sejumlah aplikator ojek online di Surabaya sebelum tahun 2022.

Menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemkot Surabaya akan membayarkan premi senilai Rp16.800 kepada BPJS Ketenagakerjaan tiap bulannya.

Nilai iuran ini disesuaikan dengan besaran penghasilan driver tiap bulannya.

Terkait program ini, Surabaya menjadi salah satu pionir di Indonesia yang menyelenggarakan perlindungan kepada Ojol melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Eri menegaskan hal ini sebagai bentuk komitmen perlindungan kepada warga Surabaya.

"Sebenarnya, (pembayaran) BPJS Ketenagakerjaan untuk ojek online ini masih ada perdebatan. Ada yang bilang, harus ikut perusahaan sehingga perusahaan yang harus membayar, ada juga yang bilang harus mandiri. Saya nggak melihat itu tapi saya melihat bahwa mereka adalah warga Surabaya yang mau bekerja untuk menafkahi keluarga dan itu rentan," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga telah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan 76 ribu pelayanan publik.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved