Kurir JNT Dianiaya Pelanggan Pamekasan
Benarkah Zainal Arifin Minta Damai pada Kurir JNT Pamekasan? Irwan Siskiyanto Bongkar Tabiat Pelaku
Benarkah Zainal Arifin minta damai pada kurir JNT Pamekasan? Irwan Siskiyanto bongkar tabiat pelaku, isu penerapan pasal tipiring juga berhembus.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Tersangka Zainal Arifin (46) yang menganiaya kurir JNT, Irwan Siskiyanto (27) di Kabupaten Pamekasan, Madura kabarnya minta damai dengan korban.
Pihak keluarga tersangka kabarnya ingin kasus penganiayaan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Irwan Siskiyanto menjawab isu tersebut dan membongkar tabiat pelaku serta keluarga Zainal Arifin terhadapnya sebagai korban.
Diketahui, Irwan menjadi korban kekerasan dengan cara dicekik atau dibekap dari belakang oleh Zainal Arifin hingga bagian giginya mengeluarakan darah dan luka lecet di bagian leher.
Baca juga: TIDAK Ada Kata Damai, JNT Pusat Dampingi Kurir yang Dianiaya PNS di Pamekasan Madura, Usut Tuntas!
Penganiayaan tidak luput dari perilaku istri Zainal Arifin yang marah sebab handphone dalam paket yang dikirim Irwan bukan barang asli tapi cuma replika.
Istri Zainal Arifin yang marah lalu melapor kepada suaminya.
Ketika dipiting dan uang pembayaran paket diambil paksa oleh tersangka, Irwan merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya.
Kini soal kabar keluarga Zainal Arifin minta damai, Irwan Siskiyanto memberi jawaban.
Kurir JNT itu dengan tegas menyatakan tetap berharap pelaku masuk penjara.
"Yang paling diharapkan, saya minta pelaku bisa masuk penjara," kata Irwan, Sabtu (5/7/2025).
Baca juga: TAMPANG Angkuh Istri Zainal Arifin Pamer Uang Rp1,5 Juta Maki Kurir JNT, HPnya Palsu: Hak Saya!
Irwan tetap menolak damai sebab gara-gara kejadian ini, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu tersebut mengalami banyak kerugian.
Akibat penganiayaan dan mengurus proses hukum, Irwan harus istirahat sejenak tidak bekerja.
Menurut Irwan, keluarga besarnya dan secara pribadi tidak mau jika diajak damai oleh keluarga Zainal Arifin.
Bahkan Irwan menjabarkan tabiat Zainal Arifin dan istri yang sampai kini belum meminta maaf.
Untuk ajakan damai, Irwan belum mendapatkan tawaran itu dari keluarga tersangka.
"Kami ingin tetap sampai dipenjara," tegasnya.
JNT Dukung Irwan Siskiyanto
JNT pusat juga mendukung penuh keputusan Irwan Siskiyanto untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana.
Itu sebabnya, JNT pusat turun langsung memberikan pendampingan hukum terhadap kurirnya yang jadi korban penganiayaan saat mengantar paket pada Senin (30/6/2025) pagi.
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, Pimpinan JNT Pamekasan, Irfan Arrofi, mewakili JNT Pusat, mendampingi langsung kurirnya ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.
Irfan Arrofi mengatakan, JNT Pusat memberikan atensi langsung terhadap kasus penganiayaan yang menimpa Irwan.
Baca juga: PROFIL AKBP Hendra Eko Triyulianto Tangani Kurir JNT Dianiaya Pelanggan Pamekasan, Eks Bawahan Sambo
Kata Iran, korban akan didampingi oleh JNT Pusat selama menjalani proses hukum termasuk, korban juga akan diberikan bantuan lain oleh JNT pusat.
"Kami datang ke sini mendampingi kurir kami selama proses hukum di Polres Pamekasan," kata Irfan Arrofi kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (4/7/2025).
Irfan mengaku telah memberikan santunan kepada kurirnya yang menjadi korban penganiayaan saat hendak mengantar paket COD.
Hari ini, lanjut Irfan, kurirnya kembali diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan terkait pengembangan kasus.
Namun Irfan tidak bisa membocorkan materi apa saja yang ditanyakan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan di dalam ruangan.
"Lebih detailnya bisa ke penyidik langsung," sarannya.
Baca juga: 12 Adegan Rekonstruksi Irwan Siskiyanto Kurir JNT Dianiaya Zainal Arifin, Istri Duduk di Depan Toko
Irfan memastikan selama pemeriksaan kurirnya tidak ada pembahasan damai.
Korporasinya komitmen akan tetap lanjut mengawal proses hukum penganiayaan yang dialami kurirnya tersebut sampai selesai.
"Untuk ke Kantor JNT Pamekasan tidak ada dari pihak pelaku yang mengajak damai," tutupnya.
Isu Penerapan Pasal Tipiring
Selain itu, juga beredar desas-desus Polres Pamekasan akan menerapkan pasal tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tersangka Zainal Arifin.
Namun beredarnya isu ini langsung di respons Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Kapolres yang dikenal tegas itu memastikan tidak akan menerapkan pasal tipiring dalam kasus penganiayaan kurir JNT Pamekasan ini.
Kata Hendra, setelah dilakukan analisa hukum dan rekonstruksi kejadian, ditemukan adanya tindakan kekerasan, yaitu tersangka mengambil atau merampas uang paket COD yang telah dibayar kepada kurir JNT terasebut dengan kekerasan.
"Makanya kami sangkakan pasal 365," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Mengenal Irwan Siskiyanto Kurir JNT Pamekasan Tak Bisa Bersuara Setelah Dicekik, Mengeluh Kesakitan
Menurut Hendra, akibat kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap kurir JNT tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut.
Luka ini berdasarkan keterangan korban, terkena sikut lengang pelaku.
"Makanya dalam video itu ada bercakan darah di bagian gigi," ungkap Hendra.
Kemungkinan kata Hendra, luka di bagian gigi dan mulut itu diakibatkan saat korban hendak dipiting lehernya oleh tersangka atau ada kekerasan tangan tersangka yang mengenai bibir korban sehingga luka.
Baca juga: SOSOK Pelanggan Brutal yang Cekik Kurir Sampai Berdarah dan Leher Luka di Pamekasan Madura saat COD
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Kami masih menunggu hasil visum juga," tutup Hendra.
(Suryamalang.com/Kuswanto)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Zainal Arifin
Irwan Siskiyanto
Irfan Arrofi
Pamekasan
Irwan Siskiyanto kurir JNT
kurir JNT Pamekasan
kurir JNT
Kurir JNT Dianiaya Pelanggan Pamekasan
ViralLokal
suryamalang
DPRD Sampang Soroti Kesehatan Mental Zainal Arifin PNS yang Menganiaya Kurir JNT di Pamekasan Madura |
![]() |
---|
7 Fakta Kurir JNT Pamekasan Dipiting Zainal Arifin gegara Paket COD, Berhembus Dikenai Tipiring |
![]() |
---|
Permintaan Kurir JNT Korban Penganiayaan oleh Seorang PNS Jelas, Zainal Arifin Harus Masuk Penjara |
![]() |
---|
TIDAK Ada Kata Damai, JNT Pusat Dampingi Kurir yang Dianiaya PNS di Pamekasan Madura, Usut Tuntas! |
![]() |
---|
Mengenal Irwan Siskiyanto Kurir JNT Pamekasan Tak Bisa Bersuara Setelah Dicekik, Mengeluh Kesakitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.