Fatwa Haram Sound Horeg
Ini Bahayanya Sound Horeg Menurut Pakar, Waspadai Risiko Tuli Permanen
dr. Gina Noor Djalilah, Sp.A, MM mengungkapkan bahwa sound horeg bisa menghasilkan suara hingga 120–135 desibel (dB), jauh melebihi ambang batas aman
Penulis: sulvi sofiana | Editor: Dyan Rekohadi
dr. Gina mengimbau masyarakat agar tidak abai.
Upaya pencegahan antara lain dengan menghindari berdiri terlalu dekat dengan speaker, memakai pelindung telinga, dan memberi waktu istirahat pada telinga usai terpapar suara keras.
“Kalau ada gejala seperti penurunan pendengaran, jangan ditunda. Segera periksa ke dokter THT,” tegasnya.
Fenomena sound horeg yang dianggap hiburan oleh sebagian kalangan ini juga mulai menuai penolakan dari berbagai pihak.
Terbaru, Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan keresahan sosial.
Fatwa tersebut didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/dr-Gina-Noor-Djalilah-SpA-MM.jpg)