Sabtu, 25 April 2026

Fatwa Haram Sound Horeg

Ini Bahayanya Sound Horeg Menurut Pakar, Waspadai Risiko Tuli Permanen

dr. Gina Noor Djalilah, Sp.A, MM mengungkapkan bahwa sound horeg bisa menghasilkan suara hingga 120–135 desibel (dB), jauh melebihi ambang batas aman

Penulis: sulvi sofiana | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE SURYAMALANG.COM/LULUUL ISNAINIYAH/ISTIMEWA
BAHAYA SOUND HOREG - Pakar Kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surabaya, dr. Gina Noor Djalilah, Sp.A, MM ungkap bahayanya sound horeg bagi kesehatan 

dr. Gina mengimbau masyarakat agar tidak abai.

Upaya pencegahan antara lain dengan menghindari berdiri terlalu dekat dengan speaker, memakai pelindung telinga, dan memberi waktu istirahat pada telinga usai terpapar suara keras.

“Kalau ada gejala seperti penurunan pendengaran, jangan ditunda. Segera periksa ke dokter THT,” tegasnya.

Fenomena sound horeg yang dianggap hiburan oleh sebagian kalangan ini juga mulai menuai penolakan dari berbagai pihak. 

Terbaru, Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan keresahan sosial.

Fatwa tersebut didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved