Fatwa Haram Sound Horeg

Respon PBNU Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Dukung Agar Ada Aturan yang Bisa Membatasi

PBNU menilai sound horeg akan haram jika masuk dalam kategori mengganggu orang lain.

SURYAMALANG.COM/BOBBY KOLOWAY
SOAL SOUND HOREG - Ketua PBNU KH Fahrur Rozi ketika membacakan surat keputusan pelantikan pengurus PCNU Surabaya, Sabtu (5/7/2025). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menurut Gus Fahrur, menilai fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan cukup relevan mengingat sound horeg berpotensi menimbulkan mudharat. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespon positif tekait adanya fatwa haram sound horeg.

PBNU bahkan mendorong agar ada aturan yang bisa membatasi sound horeg agar tidak mengganggu.

PBNU angkat bicara terkait fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan. 

PBNU menilai sound horeg akan haram jika masuk dalam kategori mengganggu orang lain.

Apabila mengganggu orang lain, maka hal tersebut telah masuk dalam kategori menimbulkan mudharat.

"Intinya, kita nggak boleh menganggu orang lain. Jangankan sound horeg, aktivitas lain dengan suara keras - keras (menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi) saat malam hari juga tidak boleh," kata Ketua PBNU KH Fahrur Rozi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (5/7/2025).

"Intinya kita nggak boleh mengganggu orang lain ya. Apalagi kalau banyak mudharatnya sampai cenderung melakukan minum-minum (minum minuman keras), joged secara berlebihan, artinya cenderung menimbulkan mudharat," katanya.

Aktivitas sound horeg masuk haram karena menimbulkan kerugian, bukan hanya kepada penikmat namun juga orang lain.

"Kalau sudah nggak bunyi, ya nggak apa-apa," katanya berseloroh.

Karenanya, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa tersebut juga mendukung adanya regulasi yang melakukan pembatasan terhadap sound horeg.

"Saya kira harus dibatasi ya jangan sampai mengganggu orang. Sebab, volume suaranya ini sudah sangat berlebihan. Apalagi, sampai memecahkan kaca, padahal yang mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," tandasnya.

Gus Fahrur menegaskan bahwa Islam mengajarkan untuk memberikan penghormatan kepada sesama.

"Termasuk, kewajiban menghormati tetangga, hormati tamu, hormati orang lain. Kan begitu," tandas pengasuh pesantren asal Jawa Timur tersebut.

Untuk diketahui, Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.

Fatwa haram tidak hanya karena suara bising, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari praktik tersebut.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved