Fatwa Haram Sound Horeg
Respon PBNU Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Dukung Agar Ada Aturan yang Bisa Membatasi
PBNU menilai sound horeg akan haram jika masuk dalam kategori mengganggu orang lain.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespon positif tekait adanya fatwa haram sound horeg.
PBNU bahkan mendorong agar ada aturan yang bisa membatasi sound horeg agar tidak mengganggu.
PBNU angkat bicara terkait fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan.
PBNU menilai sound horeg akan haram jika masuk dalam kategori mengganggu orang lain.
Apabila mengganggu orang lain, maka hal tersebut telah masuk dalam kategori menimbulkan mudharat.
"Intinya, kita nggak boleh menganggu orang lain. Jangankan sound horeg, aktivitas lain dengan suara keras - keras (menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi) saat malam hari juga tidak boleh," kata Ketua PBNU KH Fahrur Rozi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (5/7/2025).
"Intinya kita nggak boleh mengganggu orang lain ya. Apalagi kalau banyak mudharatnya sampai cenderung melakukan minum-minum (minum minuman keras), joged secara berlebihan, artinya cenderung menimbulkan mudharat," katanya.
Aktivitas sound horeg masuk haram karena menimbulkan kerugian, bukan hanya kepada penikmat namun juga orang lain.
"Kalau sudah nggak bunyi, ya nggak apa-apa," katanya berseloroh.
Karenanya, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa tersebut juga mendukung adanya regulasi yang melakukan pembatasan terhadap sound horeg.
"Saya kira harus dibatasi ya jangan sampai mengganggu orang. Sebab, volume suaranya ini sudah sangat berlebihan. Apalagi, sampai memecahkan kaca, padahal yang mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," tandasnya.
Gus Fahrur menegaskan bahwa Islam mengajarkan untuk memberikan penghormatan kepada sesama.
"Termasuk, kewajiban menghormati tetangga, hormati tamu, hormati orang lain. Kan begitu," tandas pengasuh pesantren asal Jawa Timur tersebut.
Untuk diketahui, Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.
Fatwa haram tidak hanya karena suara bising, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari praktik tersebut.
Peringatan Efek Buruk Sound Horeg Bagi Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Batu, Bisa Hiperakusis |
![]() |
---|
Aturan Sound Horeg Mulai Pembatasan Desibel dan Dimensi Kendaraan Digodok Timsus Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Aturan Pasti Sound Horeg di Tulungagung, Dibatasi 80 Desibel Untuk Pawai, 125 Desibel Untuk Konser |
![]() |
---|
Aturan Simpel Sound Horeg Ala Polres Ngawi : Begitu Menggangu Masyarakat Langsung Ditindak |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Polres Batu Keluarkan Aturan Penggunaan Sound Horeg, Cukup Pakai Pikap L300 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.