10 Hari Setelah Keluar Penjara, Duo Jambret Beraksi dekat BG Junction Surabaya, Bonyok Dihajar Warga

10 Hari Setelah Keluar Penjara, Duo Jambret Beraksi dekat BG Junction Surabaya, Bonyok Dihajar Warga

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
IST
BARANG BUKTI JAMBRET - Polisi merilis jambret yang dimassa warga depan BG Junction Surabaya. Tampak sepeda motor matic yang menjadi sarana kedua pelaku melakukan aksinya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Seorang jambret dihajar massa di depan BG Junction, Jalan Bubutan, Surabaya, Senin (7/7/2025).

Reskrim Polsek Bubutan setempat mengamankan dua pelaku berinisial MMS (27) dan AAP (18).

Dua pelaku itu ternyata baru keluar dari penjara.

”Keduanya baru keluar dari penjara, baru 10 hari ini, beraksi lagi dan tertangkap,” kata 
Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizky, kepada SURYAMALANG.COM.

Kini, keduanya berurusan dengan kasus jambret.

Kronologinya bermula sekitar pukul 01.30 WIB, dua pelaku melihat sepasang remaja laki-laki dan perempuan boncengan naik motor melintas dari arah Jalan Kusuma Bangsa menuju Undaan.

Dua pelaku membuntuti dan mengamati remaja perempuan yang dibonceng menenteng handphone.

Merasa jalan sepi, kedua pelaku langsung memepet.

Pelaku MMS kemudian berusaha merebut handphone korban.

"Ternyata korbannya berteriak," ujar Kapolsek.

Pelaku diduga saat itu panik. Warga yang melihat secara spontan ikut membantu korban. Kejar-kejaran pun terjadi.

Setibanya di perempatan Jalan Praban dan Jalan Tunjungan, motor pelaku melawan arus dan menabrak pengendara lain dari arah berlawanan dari timur ke barat arah BG Junction.

Salah satu pelaku sempat melarikan diri, tapi akhirnya ditemukan sembunyi di sekitar Jalan Tunjungan dan langsung diamankan.

”Sedangkan pelaku lain itu yang tertangkap di Bubutan ya, dan diamankan di pos polisi,” jelasnya.

Warga saat itu cukup geram. Ada yang berusaha menghajar pelaku.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved