Dua Wanita Gresik Diciduk Polisi, Mereka Masuk dalam Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Sejumlah Wilayah

Dua Wanita Asal Gresik Ditangkap Polisi, Mereka Masuk dalam Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Sejumlah Wilayah

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
PENGEDAR NARKOBA - Dua janda asal Gresik jadi pengedar narkoba, menangis saat pers rilis di Mapolres Gresik, Selasa (8/7/2025). Mereka merupakan jaringan narkoba di sejumlah wilayah. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Dua warga Kabupaten Gresik diamankan polisi karena diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Dua orang ini adalah Yuyun Oktavia (45) asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar dan Cicik Kristianto (41) asal Singorejo, Dahanrejo, Kebomas.

Mereka adalah bagian dari lima orang jaringan pengedar narkoba di sejumlah wilayah.

Kedua perempuan asal Gresik ini berstatus single parent.

Mereka nekat menjadi pengedar narkoba untuk wilayah Gresik.

Terlihat Cicik menangis menyesal saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Gresik.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, lima tersangka pengedar sabu-sabu ini adalah, selain dua perempuan di atas, Iqbar Cahyo Kusumo (22) asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik; Tomi Okta Siswanto (37) asal Desa Sukonatar, Banyuwangi; dan Dwi Yuli Susilowati (31) Desa Jajak, Gambiran Banyuwangi.

“Lalu kedua pengedar perempuan asal Gresik yang berstatus janda."

"Keduanya nekat melakukan bisnis haram, beralasan untuk menghidupi anaknya. Semuanya pengedar,” ujar Ahmad Yani kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (8/7/2025).

Dalam menjalankan bisnis serbuk haram ini, para tersangka ini membeli paket Rp 700 ribu, lalu dijual secara eceran.

“Sasaran peredaran yang dilakukan di Gresik, Surabaya, dan Banyuwangi," imbuhnya.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika jenis Sabu lebih dari 5 gram, diancam dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved