KRONOLOGI Pendeta Blitar Cabuli 4 Anak Sopir Disikat Hotman Paris Jadi Tersangka, Berani Mengancam
Kronologi pendeta Blitar cabuli 4 anak sopirnya disikat Hotman Paris langsung jadi tersangka, berani mengancam korban akan tidur di jalanan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Seorang pendeta berinisial DKBH (67) mencabuli empat anak sopirnya selama dua tahun di dua lokasi berbeda di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kasus ini baru mendapatkan perhatian setelah pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mendapat aduan dari keluarga korban dan meminta bantuan agar tersangka segera ditindak.
Setelah Hotman Paris menjabarkan kasus ini melalui Instagram dan melakukan konferensi pers di Kelapa Gading, Jumat (4/7/2025), pendeta tersebut akhirnya menjadi tersangka.
Padahal sebelumnya, kasus tersebut sempat menggantung, membuat keluarga korban bingung sampai mendapatkan ancaman.
Baca juga: Misteri Jasad Dita Oktavia di Blitar Wajah Ditutup Sampah dan Rumput, Sutiyah: Saya Pikir Orang Gila
Menurut Hotman Paris, keempat korban merupakan anak dari T sopir pendeta DKBH yang melakukan pencabulan.
Masing-masing korban berinisial FTP (17), GTP (15), TTP (13), dan NTP (7).
Hotman Paris mengatakan, DKBH mencabuli para korban bergiliran selama bertahun-tahun.
Kasus juga sudah dilaporkan ke polisi dan ditangani oleh Polda Jawa Timur, namun berkas laporan belum naik ke tahap penyidikan.
Oleh karena itu, Hotman Paris meminta agar polisi segera menyelidiki kasus ini secara tuntas.
"Kami mengimbau kepada Kapolda Jawa Timur dan Direktur Tindak Pidana Umum dan Subdit Renakta agar kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim agar segera diproses, karena sampai hari ini belum naik sidik," kata Hotman Paris saat konferensi, Jumat.
Baca juga: Penyebab Cewek Plosoklaten Kediri Dita Oktavia Tewas, Jasadnya Ditemukan di Depan Rumah Warga Blitar
Harapan yang sama juga disampaikan orang tua korban, T yang ingin agar pelaku segera diproses hukum.
"Saya berharap, agar proses hukumnya segera ditindaklanjuti agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal," ujar T.
Kronologi Kejadian
Sang ayah berinisial T menceritakan awal mula mengenal pendeta DKBH.
Menurut T, pertemuan pertama terjadi pada Desember 2021, saat ditawari pekerjaan sebagai sopir oleh pendeta tersebut.
DKBH juga menyediakan tempat tinggal di kontrakan belakang gereja untuknya dan keempat anaknya.
Namun pada tahun berikutnya, karena penjaga gereja wafat, keluarga T diajak untuk tinggal di dalam kompleks gereja.
"Setelah tahun 2022 karena penjaga gereja tersebut meninggal dunia, saya ditawari untuk masuk ke dalam gereja dan tinggal di situ, menginap dengan empat putri saya," ujar T di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat.
Baca juga: Tato Bertuliskan Dita Okta, Jasad Cewek Bertato di Jalan Blitar- Malang Diduga Asal Kediri
T menerima tawaran dan sejak saat itu, mereka tinggal satu atap bersama DKBH yang dianggap seperti keluarga sendiri.
Setelah dua tahun tinggal di gereja, peristiwa pencabulan itu mulai terbongkar saat anak pertama T yang berusia 17 tahun berpamitan untuk pergi bermain dengan rekannya, tetapi tak mau kembali pulang.
"Ketika saya telfon, dia enggak mau pulang. Akhirnya, saya cari informasi kenapa enggak pulang, dia jawab bahwa dia pindah ke Blitar sama temannya," ujar T.
Akhirnya, T menyusul putrinya di rumah temannya.
Lantas, di sana-lah anak sulungnya itu menceritakan semua peristiwa yang menyayat hati.
"Saat itu, anak saya bilang 'papih tega, papih enggak peduli sama aku. Aku sudah rusak sama pendeta itu' begitu," ucap T menirukan kalimat yang disampaikan sang anak.
Baca juga: Diskusi Bareng Pendeta Majelis Agung GKJW Kota Malang, Khofifah Dicurhati Soal Makam dan Akses Jalan
T kembali menceritakan, anaknya yang berusia 17 tahun itu mengaku si tersangka kerap kali menyentuh bagian tubuh yang terbilang sensitif.
Tak hanya itu, korban juga mengaku pernah dimandikan dan diajak berenang oleh pendeta tersebut.
Mendengar cerita sang buah hati, T terkejut dan langsung membawa pulang sang anak ke Kota Blitar.
Setibanya di sana, T langsung menegur tersangka DKBH.
"Dia (pendeta) mengakui perbuatannya. Dia bilang 'khilaf dan tidak seperti itu, itu kasih sayang, saya mandiin anak karena dia anak piatu'. Saya enggak terima, saya bilang saya memaafkan, tapi saya minta ada rapat gereja," ujar T.
Dalam pertemuan tersebut, Tersangka DKBH mengakui perbuatannya di depan istri dan keempat anggotanya yang lain.
Namun, karena DKBH merupakan pemimpin dari gereja tersebut, maka dia menghukum dirinya sendiri dengan tidak khutbah selama tiga bulan atas perbuatan yang dilakukan.
Namun, setelah itu anak sulung T bercerita lagi bukan hanya dirinya yang menjadi korban pencabulan.
"Kakanya bilang adik-adik juga kena (jadi korban pencabulan). Dari situ, saya korek keterangan dari adik-adiknya, baru mereka mengaku," ujar T.
Baca juga: Pendeta Se-Jatim Nyatakan Siap Menangkan Khofifah-Emil, Gagas Gerakan GMSK
Akhirnya, T melaporkan perbuatan pendeta itu ke Polisi, tetapi karena mendapat ancaman dia sempat mencabut laporan itu lagi.
"Pertama kali pas diajak damai ditakut-takuti bahwa kalau nekat melaporkan saya akan sengsara di sana, kemudian anak-anak saya enggak sekolah, terus saya akan tidur di emperan toko atau jembatan, jadi kami ketakutan," ucap T.
Sampai akhirnya, ada orang yang berusaha menolong T untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Tim Hotman 911 di Jakarta.
Namun, orang yang membantu T dan keempat putrinya mendadak lepas tangan di tengah jalan karena diduga mendapat sogokan uang dari pelaku.
Resmi Tersangka
Setelah kasus ini viral, Ditreskrimum Polda Jatim mengaku telah menetapkan status tersangka terhadap DKBH sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman mengatakan, aksi bejat dilakukan tersangka selama dua tahun (2022-2024) di lokasi yang berbeda.
“GTP mengalami pencabulan empat kali, kejadian pertama pada 2022 di ruang kerja tersangka Gereja JKI Mahanaim,” kata Brigjen Pol Farman, Senin (7/7/2025).
Berdasarkan laporan perkara Polda Jatim, tersangka mencabuli korban di ruang gereja sebanyak empat kali. Dua kali pada korban GTP dan dua kali pada korban TTP.
Selain di ruang gereja, tersangka juga mencabuli para korban di rumah pribadi.
Baca juga: Diskusi Bareng Pendeta Majelis Agung GKJW Kota Malang, Khofifah Dicurhati Soal Makam dan Akses Jalan
Korban TTP mengalami pencabulan empat kali, salah satunya pada pertengahan 2023 di kolam renang Letesa.
Di kolam renang itu, tersangka mencabuli korban NTP yang masih berusia tujuh tahun sebanyak dua kali.
“Korban TTP juga mengalami kejadian keempat pada 11 Februari 2024 di Banaran Home Stay Kediri,” terangnya.
Brigjen Pol Farman menjelaskan, DBH sering mengajak keempat anak korban ke kolam renang Letesa dan pernah check in di Griya Banaran Homestey.
Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang berat.
Kini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Brigjen Pol Farman.
Belum Ditahan
Kendati terlapor DKBH sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Brigjen Pol Farman, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Saat ditanyai mengenai alasan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Farman belum menjelaskannya.
"Sudah ditetapkan (sebagai) tersangka, tapi belum ditahan," ujarnya saat dihubungi suryamalang.com.
(WartaKotalive.com/Suryamalang.com/Luhur Pambudi)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
pendeta Blitar cabuli 4 anak sopir
pendeta Blitar
Gereja JKI Mahanaim
Hotman Paris
pencabulan
pendeta
Blitar
suryamalang
Kedekatan Prabowo dan Djamari Chaniago yang Baru Dilantik Jadi Menko Polkam, Kenangan Bersama di TNI |
![]() |
---|
CEK Nominal Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lengkap untuk Lulusan SMA, D3, S1 di Setiap Daerah |
![]() |
---|
Kabar Irjen Krishna Murti Disebut Punya Selingkuhan Polwan, Dulu Viral Kopi Sianida Jessica Wongso |
![]() |
---|
Lisa Mariana Kena Batunya Gagal Buktikan Ridwan Kamil Ayah Anaknya, Diminta Tes DNA dengan Revelino |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jawa Timur Kamis 18 September 2025: Kota dan Kabupaten Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.