Sungguh Licin Aksinya, Komplotan Petugas PDAM Gadungan Nyuri Perhiasan Emas Senilai Hampir 2 Miliar

Sungguh Licin Aksinya, Komplotan Petugas PDAM Gadungan Nyuri Perhiasan Emas Senilai Hampir 2 Miliar

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
IST
MALING EMAS - Arham Djaelani (48) dan Arifin Daeng (60) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pencurian emas senilai miliaran rupiah. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili tiga kawanan maling.

Ketiganya mencuri perhiasan emas milik Hamidah Anwar yang bernilai miliaran rupiah.

Ternyata mereka merupakan pelaku kriminal yang lihai, datang ke rumah korban dengan berpura-pura sebagai petugas dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Ketiga terdakwa itu adalah Anton Saputra (54), Arham Djaelani (48), Arifin Daeng (60).

Ada satu pelaku yang masih buron bernama Ahmad Fauzi alias Ozi.

Emas yang mereka curi beratnya sekitar 1000 gram lebih.

Di antaranya ada 8 emas batangan seberat 100 gram, 3 emas batangan seberat 50 gram, 2 emas batangan 2 batangan seberat 25 gram 50 gram, 4 emas batangan seberat 10 gram, 2 emas batangan seberat 5 gram.

Ditambah lagi gelang dan cincin sekitar 98 gram, 2 cincin berlian, 1 gelang berlian, satu pasang anting berlian.


Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menjelaskan, Anton Saputra merencanakan aksi pencurian.

Komplotan tersebut mencari sasaran dengan berkeliling naik sepeda motor.

Sesampainya di Jalan Ahmad Jaiz mereka mengamati rumah Hamidah Anwar sepi.

Setelah memastikan korban sendirian di rumah, Arham dan Arifin melakukan perannya berpura-pura sebagai petugas PDAM yang akan mengecek meteran air.

Semua dilakukan dengan mulus tanpa ada kekerasan.

Bel pintu dipencet. Setelah korban keluar diarahkan membuka pagar.

"Arham Djaelani mengalihkan perhatian Hamidah dengan cara mengajak ngobrol dan melihat ke arah meteran air supaya tidak tahu diam-diam Anton Saputra masuk."

"Sedangkan Ozi duduk di sepeda motor mengamati situasi luar," kata amar dakwaan Damang.

Anton setelah masuk ke dalam rumah melakukan pencurian dengan cara merusak dan mencongkel lemari menggunakan obeng.

Dia berhasil mengambil perhiasan. Anton keluar rumah itu dengan mulus tanpa diketahui korban.

Mereka kemudian segera membuka hasil rampokan di kos Ozi kawasan Sedati, Sidoarjo.

Barang jarahan tersebut mereka jual. Mereka mendapat uang sekitar Rp 1 miliar 870 juta atau nyaris Rp 2 miliar.

Di persidangan terungkap Anton dkk adalah residivis.

Mereka sudah pernah dihukum atas kasus pencurian.

Ketiganya memilih menerima dakwaan tersebut.

Anton, yang kini kondisinya sedang sakit stroke mengakui dirinya sebagai dalang pencurian tersebut.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved