Developer Perumahan Srimaya di Karangploso Malang Dilaporkan ke Polda Jatim, Pembeli Takut Kena Tipu
Developer Perumahan Srimaya di Karangploso Malang Dilaporkan ke Polda Jatim, Pembeli Takut Kena Tipu
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Khoirun Nisa, membeli rumah seharga Rp 662 juta di Perumahan Srimaya, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Ia membayar rumah tersebut dengan cara mencicil langsung kepada developer.
Namun, setelah lunas sampai tiga tahun tak kunjung mendapat sertifikat.
Khawatir berujung masalah di kemudian hari, ia melapor ke Polda Jawa Timur, didampingi oleh pengacara Antonius Dedy dan Priyoga Sixta Endi.
Cerita bermula pada tahun 2020. Khoirun, perawat yang tinggal di Sidoarjo itu, tertarik dengan iklan Perumahan Srimaya yang dilihat di media sosial.
Baca juga: Warga Surabaya dan Sidoarjo Lapor Cak Ji Seusai Ditipu Developer Abal-abal, Kerugian Miliaran Rupiah
Setelah mensurvey rumah contoh, ia tertarik. Niatnya beli untuk investasi.
Minimal kalau keluarga sedang liburan ke Malang, tidak usah repot-repot lagi cari penginapan.
Tanah di blok deretan depan dipilih untuk dibangun menjadi bangunan rumah berlantai dua.
Akadnya Rp 655 juta kredit selama satu tahun. Cicilan dibayar ke developer, tidak melibatkan bank. Namun, setelah rumah berdiri, Khoirun hanya menerima surat pemesanan rumah, bukan sertifikat.
"Sampai sekarang, Bu Khoirun belum mendapatkan SHM, SHGB, bahkan AJB di depan notaris," jelas Dedy, kuasa hukumnya, kepada SURYAMALANG.COM.
Khoirun bukan satu-satunya yang mengalami masalah ini.
Sebanyak 11 pembeli lainnya bernasib sama. Misalnya Handy Ardiansyah yang membeli rumah seharga Rp 455 juta dengan sistem cicilan inhouse. Sudah dibayar lunas, tapi hingga kini belum ada sertifikat.
Baik Khoirun, Handy maupun pembeli lainnya mengaku sudah berulang kali menghubungi pihak pengembang.
Mulai dari mendatangi kantor marketing hingga melayangkan surat somasi. Tapi mereka mereka jawaban diterima tidak ada yang melegakan.
"Kami sudah sering melakukan mediasi dan mengirimkan somasi, tetapi selalu dihadapkan pada karyawan yang tidak bisa memberikan kepastian."
"Kami belum pernah bertemu langsung dengan direksi PT Dwirantha Karya Nusantara, pengembang perumahan tersebut," ungkap Dedy.
Didik Lestariyono, pengacara Perumahan Srimaya membantah secara tegas kekhawatiran Khoirun dan 11 pembeli lainnya.
Menurutnya sertifikat setiap rumah ada. Sertifikat hingga kini belum diserahkan sebab sedang menyiapkan pembuatan akta jual beli (AJB).
"Pembuatan AJB kan ada pajak, kami sedang menyiapkan. Tapi tidak lama lagi akan kami selesaikan," ujar Didik.
Didik menjelaskan bahwa perumahan yang dibangun oleh kliennya ada sekitar 300 unit.
Sebagian besar pembeli sudah menerima sertifikat. Hanya sebagaian kecil saja yang kini sedang dalam proses penyelesaian.
PT Dwirantha Karya Nusantara
Kabupaten Malang
Perumahan Srimaya
Kecamatan Karangploso
Polda Jatim
developer
SURYAMALANG.COM
Santainya si Maling saat Mencuri Sapi di Sananwetan Kota Blitar, Padahal Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar, si Nelayan Belum Tahu Rimbanya |
![]() |
---|
SPPG Ngadilangkung Kepanjen Diresmikan, Plt. Deputi V KSP Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Persib Bandung Vs Borneo FC, Thom Haye dan Federico Barba Berpeluang Debut di Stadion GBLA |
![]() |
---|
Bupati Malang Sanusi Audiensi dengan Kemenko Infra, Percepatan Pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.