Breaking News

Korupsi Dana Desa

5 Modus Wanita Bendahara Desa Korupsi Dana Desa Rp 406 Juta Untuk Foya-foya

5 modus YP, seorang wanita yang menjabat bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah korupsi dana desa Rp 406 juta

Editor: iksan fauzi
TribunSolo.com
KORUPTOR DANA DESA : Bendahara Desa Sanggung, Kabupaten Sukoharjo berinsiail YP (memakai rompi pink) ditangkap Kejari Sukoharjo. YP diduga melakukan korupsi dana desa hingga Rp 406 juta untuk foya-foya. 

SURYAMALANG.COM - Inilah 5 modus YP (35), seorang wanita yang menjabat sebagai bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dari hasil penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, YP menggunakan uang sebanyak itu untuk foya-foya, termasuk kegiatan sosialitanya.

Pihak Kejari juga membeberkan modus YP menghabiskan dana desa itu dengan cara beragam hingga taksiran kerugian negara mencapai Rp 406 juta.

Di antara modus yang dilakukan oleh YP, yaitu memalsukan tanda tangan RT, RW hingga membuat laporan kegiatan fiktif.

Kasus korupsi dana desa Sanggung ini bermula dari kecurigaan Sekretaris Desa Sanggung yang mengetahui dana sudah habis, padahal belum ada kegiatan.

Dari kecurigaan sekretaris desa itulah, penyidik Kejari Sukoharjo turun tangan dan melakukan penidikan.

Hasilnya, YP menggunakan dana desa itu untuk keperluan pribadi hingga kegiatan bersifat foya-foya sosialita.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono mengatakan Bendahara Desa Sanggung, YP melakukan korupsi dana desa sebanyak tiga kali, yakni : 

  1. Dana APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp 312,8 juta
  2. Dana APBDes dari SILPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp 65,2 juta
  3. Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2024 sebesar Rp 28,6 juta
MODUS KORUPSI DANA DESA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Ada 5 Modus YP korupsi dana desa Rp 406 juta.
MODUS KORUPSI DANA DESA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Ada 5 Modus YP korupsi dana desa Rp 406 juta. (TribunSolo.com)

Penyidik Kejari Sukoharjo kini telah menetapkan YP sebagai penyelewengan dana desa.

Penyidik Kejari pun telah menjebloskan wanita YP itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kota Solo pada Selasa (8/7/2025).

YP masih mengenakan seragam cokelat Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ditangkap dan dijebloskan ke penjara. 

“Orangnya sosialita. Uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi,” beber Tjut Zelvira Nofani, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo.

“Kami sedang dalami dana itu digunakan untuk apa saja, termasuk menelusuri aset-aset miliknya untuk mengganti kerugian negara,” jelas Zelvira.

Sementara itu, Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono membeberkan modus yang dilakukan YP ketika melakukan korupsi dana desa Sanggung. 

Di antara modus yang dilakukan YP saat mencairkan dana desa, antara lain : 

  1. Memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved