Korupsi Dana Desa
5 Modus Wanita Bendahara Desa Korupsi Dana Desa Rp 406 Juta Untuk Foya-foya
5 modus YP, seorang wanita yang menjabat bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah korupsi dana desa Rp 406 juta
SURYAMALANG.COM - Inilah 5 modus YP (35), seorang wanita yang menjabat sebagai bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari hasil penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, YP menggunakan uang sebanyak itu untuk foya-foya, termasuk kegiatan sosialitanya.
Pihak Kejari juga membeberkan modus YP menghabiskan dana desa itu dengan cara beragam hingga taksiran kerugian negara mencapai Rp 406 juta.
Di antara modus yang dilakukan oleh YP, yaitu memalsukan tanda tangan RT, RW hingga membuat laporan kegiatan fiktif.
Kasus korupsi dana desa Sanggung ini bermula dari kecurigaan Sekretaris Desa Sanggung yang mengetahui dana sudah habis, padahal belum ada kegiatan.
Dari kecurigaan sekretaris desa itulah, penyidik Kejari Sukoharjo turun tangan dan melakukan penidikan.
Hasilnya, YP menggunakan dana desa itu untuk keperluan pribadi hingga kegiatan bersifat foya-foya sosialita.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono mengatakan Bendahara Desa Sanggung, YP melakukan korupsi dana desa sebanyak tiga kali, yakni :
- Dana APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp 312,8 juta
- Dana APBDes dari SILPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp 65,2 juta
- Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2024 sebesar Rp 28,6 juta

Penyidik Kejari Sukoharjo kini telah menetapkan YP sebagai penyelewengan dana desa.
Penyidik Kejari pun telah menjebloskan wanita YP itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kota Solo pada Selasa (8/7/2025).
YP masih mengenakan seragam cokelat Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
“Orangnya sosialita. Uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi,” beber Tjut Zelvira Nofani, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo.
“Kami sedang dalami dana itu digunakan untuk apa saja, termasuk menelusuri aset-aset miliknya untuk mengganti kerugian negara,” jelas Zelvira.
Sementara itu, Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono membeberkan modus yang dilakukan YP ketika melakukan korupsi dana desa Sanggung.
Di antara modus yang dilakukan YP saat mencairkan dana desa, antara lain :
- Memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Kabupaten Sukoharjo
Desa Sanggung
Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo
korupsi Dana Desa
SURYAMALANG.COM
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
Kasus Campak di Sumenep Tembus 2.268 Anak, Dinkes P2KB Sumenep : Baru 11.186 Anak Terimunisasi |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Sekolah Diringkus Kejari Magetan, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta |
![]() |
---|
Kepala SMAN 1 Kampak Trenggalek Dipanggil, Wagub Emil Dardak Geregetan Jika KIP Dipotong |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.