Korupsi Dana Desa

5 Modus Wanita Bendahara Desa Korupsi Dana Desa Rp 406 Juta Untuk Foya-foya

5 modus YP, seorang wanita yang menjabat bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah korupsi dana desa Rp 406 juta

Editor: iksan fauzi
TribunSolo.com
KORUPTOR DANA DESA : Bendahara Desa Sanggung, Kabupaten Sukoharjo berinsiail YP (memakai rompi pink) ditangkap Kejari Sukoharjo. YP diduga melakukan korupsi dana desa hingga Rp 406 juta untuk foya-foya. 

2. LPJ mencantumkan tanda tangan RT dan RW. Ternyata mereka tidak pernah menerima honor.

3. Slip penarikan dana desa dilakukan sendiri.

4. Membuat kegiatan fiktif menggunakan dana desa.

5. Dana desa tidak digunakan sesuai peruntukan. 

KORUPTOR DANA DESA : Bendahara Desa Sanggung, Kabupaten Sukoharjo berinsiail YP (memakai rompi pink) ditangkap Kejari Sukoharjo. YP diduga melakukan korupsi dana desa hingga Rp 406 juta untuk foya-foya.
KORUPTOR DANA DESA : Bendahara Desa Sanggung, Kabupaten Sukoharjo berinsiail YP (memakai rompi pink) ditangkap Kejari Sukoharjo. YP diduga melakukan korupsi dana desa hingga Rp 406 juta untuk foya-foya. (TribunSolo.com)

“Dari penarikan itu, banyak kegiatan desa yang tidak bisa dilaksanakan. Termasuk gaji RT dan RW, kegiatan posyandu, hingga program lansia selama 2023–2024,” ujar Bekti.

Untuk mengungkap kasus korupsi dana desa Sanggung tersebut, penyidik Kejari telah memeriksa 25 saksi.

Di antara saksi yang telah diperiksa, yaitu Kepala Desa Sanggung, perangkat, BPD, calon penerima manfaat hingga inspektorat.

Penyidik Kejari Sukoharjo juga telah mengantongi hasil audit dan sejumlah alat bukti.

“Sampai saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain. Slip penarikan dilakukan sendiri oleh YP sebagai bendahara,” tegas Bekti.

Penyidik menjerat YP dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

YP terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Artikel ini sebagian menyadur dari Tibun Solo 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved