Tarif Tol Waru-Juanda Naik, Tarif Baru Resmi Berlaku per 15 Juli 2025 Mulai Rp 9.500

Diputuskan bahwa Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Ruas Simpang Susun Waru  Bandara Juanda akan diberlakukan pada 15 Juli 2025 Pukul 00:00 WIB.

Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dyan Rekohadi
ILUSTRASI - Pintu tol Tambak Sumur di ruas Jalan Tol Waru-Juanda, Surabaya. Tarif tol Juanda resmi akan naik per 15 Juli 2025 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kenaikan nominal Tarif tol Waru- Juanda akan resmi berlaku mulai  Selasa (15/7/2025) dini hari .

Penyesuaian tarif Tol Waru-Juanda diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB .

Sebelum berlaku tarif baru, beberapa minggu terakhir pengguna jalan tol Juanda mendapat fasilitas diskon tarif masa liburan, di mana tarif tol berlaku senilai Rp 7.200 saja dari tarif normal Rp 9000.

Manajer Operasional PT Citra Margatama Surabaya (CMS) Arif Fathoni menuturkan bahwa penyesuaian tarif tol di wilayahnya itu sudah melalui mekanisme. Sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.

"Sudah diputuskan bahwa penyesuaian tarif Tol Waru-Juanda akan diberlakukan mulai Selasa dinihari nanti nanti," kata Arif, Senin (14/7/2025).

Penyesuaian tarif tol penghubung Bandara Juanda, sentra industri Rungkut dan sekitarnya itu sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 642/KPTS/M/2025 tanggal 25 Juni 2025.

Diputuskan bahwa Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Ruas Simpang Susun Waru  Bandara Juanda akan diberlakukan pada 15 Juli 2025 Pukul 00:00 WIB.

Arif juga menuturkan bahwa penyesuaian tarif tol tersebut juga didasarkan pada UU 2/2022 Perubahan UU 38/2004 tentang Jalan.

Disebutkan bahwa Evaluasi dan Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Besarannya berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Besaran penyesuaian tarifnya wajar dan insyaallah tidak memberatkan," tanbah Arif.

Penyesuaian tarif tol tersebut sebagai bagian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol agar tercipta keberlangsungan iklim investasi yang kondusif dan pemenuhan kontrak dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.

Arif menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol. Juga peningkatan kualitas jalan tol atau beautifikasi.

Berupa pemeliharaan  perkerasan jalan, pengecatan concreate barrier, perbaikan dan pengecatan Guardrail perbaikan sarana rambu  rambu lalu lintas dan penanaman pohon guna penghijauan di sepanjang jalan tol.

Selain pemenuhan kualitas jalan tol PT Citra Margatama Surabaya telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif secara bertahap. Tidak hanya melalui Focus Group Discussion (FGD) dan talkshow. Juga menyampaiakan ke media. Juga pasang adlibs dan spanduk di 6 gerbang tol. 

Berikut penyesuaian besaran tarif tol Ruas Simpang Susun Waru  Bandara Juanda sesuai golongan kendaraan:

Golongan I: dari Rp  9.000 jadi Rp 9.500
Golongan II: dari Rp 13.500 jadi Rp 14.000
Golongan III: dari Rp 13.500 jadi Rp 14.00
Golongan IV: dari Rp 18.000 jadi Rp 19.000
Golongan V: dari Rp 18.000 jadi Rp 19.000

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved