Viral Sound Horeg Ricuh di Kota Malang, Wagub Jatim Emil Dardak: Harus Patuhi Aturan dan Fatwa Ulama

Wakil Gubernur Jatim yang Suami Arumi Bachsin ini menyoroti acara sound horeg yang diisi dengan penari-penari yang berpakaian tidak sopan.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/FATIMATUZ ZAHROH
SIKAPI POLEMIK - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat diwawancara di Grahadi, Senin (14/7/2025). Ia menegaskan bahwa sound horeg harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. (foto kanan) Tangkapan layar kericuhan sound horeg di kota Malang yang viral, Minggu (13/7/2025) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sound horeg kembali jadi perhatian seiring dengan terjadinya kericuhan di Kota Malang yang videonya viral di media sosial.

Peristiwa viral kericuhan sound horeg diketahui terjadi dalam kegiatan karnaval yang digelar di wilayah Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang pada Minggu (13/7/2025).

Baca juga: Karnaval Ricuh Gegara Sound Horeg di Kota Malang VIRAL, Ini Peringatan dari MUI dan Polisi

Meski telah keluar fatwa haram untuk sound horeg, nyatanya aktivitas sound horeg yang meresahkan ternyata masih terjadi. 

Kondisi ini membuat Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak kembali angkat suara.

Orang nomor dua di jatim itu menegaskan bahwa sound horeg harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. 

Mantan Bupati Trenggalek ini menyatakan bahwa sound horeg harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan.

“Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan,” ujar Emil Dardak, di Grahadi, Senin (14/7/2025). 

Suami Arumi Bachsin ini menyoroti acara sound horeg yang diisi dengan penari-penari yang berpakaian tidak sopan.

Menurutnya ini akan membawa dampak negatif bagi masyarakat, apalagi ini dilakukan di tempat umum.

“Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari penari tidak senonoh, penari penari yang pakai pakaian tidak sopan apalagi di tempat terbuka, di tempat umum, di lapangan seakan akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak,” imbuh Emil. 

Tak hanya itu, Emil juga secara tegas mengungkapkan ketidaksetujuannya apabila ada acara sound horeg yang merusak inftastruktur di desa, seperti portal dan gapura, hanya karena kendaraan yang melintas tidak cukup untuk melintasi desa.

“Apabila sound horeg didefinisikan sebagai acara yang kemudian mengundang orang membawa kendaraan yang ada soundnya terus kalau portal yang gamuat, portalnya dibongkar, ada gapura, gapuranya dirusak. Kira kira saya setuju tidak? Tidak,” terang Emil.

Emil Dardak juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, seperti izin keramaian dan batasan desibel suara.

“Kita harus memastikan bahwa sound horeg tidak melebihi batas desibel yang ditentukan dan tidak mengganggu kegiatan keagamaan,” tambah Emil.

Dalam kesempatan ini, Emil Dardak juga menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur tentang penggunaan sound horeg.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved