Breaking News

Hendak Jual Ginjal ke India, Tiga Terdakwa Disidang di PN Sidoarjo, Dituntut Penjara 8 dan 7 Tahun

Tiga terdakwa kasus jual ginjal terancam hukuman penjara selama delapan tahun, serta membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
JUAL GINJAL - Terdakwa kasus penjualan ginjal saat menjalani sidang di PN Sidoarjo, Rabu (16/7/2025). Mereka dituntut hukuman penjara selama 8 dan 7 tahun, serta denda ratusan juga. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Tiga terdakwa kasus jual ginjal terancam hukuman penjara selama delapan tahun, serta membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (16/7/2025). 

Para terdakwa itu antara lain, pasangan suami istri Ahmad Farid dan Ayu Wardhani yang dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Muhammad Baharudin dituntut tujuh tahun penjara, dengan denda yang sama dan subsider enam bulan.

“Pertimbangan tuntutan terhadap ketiganya pada dasarnya sama."

"Yang memberatkan, tindakan mereka telah meresahkan masyarakat,” kata JPU Wahid dalam persidangan.

Dari hasil penjualan ginjal itu, diketahui para terdakwa juga sudah menikmati hasilnya. Itu juga menjadi pertimbangan yang cukup memberatkan bagi para terdakwa.

Sementara hal yang meringankan, disebut jaksa, para terdakwa itu mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.

Kemudian mereka juga belum pernah berurusan dengan masalah hukum sebelumnya.

Menurut jaksa Wahid, perbedaan tuntutan didasarkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut. Misalnya Baharudin yang disebut lebih kecil perannya dibanding dua terdakwa lainnya.

“Baharudin memiliki peran yang tidak sebesar dua terdakwa lainnya."

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Farid dan Ayu merupakan pihak yang mengatur banyak hal dalam kasus ini,” lanjutnya.

Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan keberatan. Mereka pun diberi waktu oleh majelis hakim selama satu minggu untuk menyusun dan mengajukan pledoi.

“Kami kaget dengan tuntutan jaksa. Kami rasa itu terlalu tinggi dan terlalu berat bagi terdakwa,” kata Supolo Setyo Wibowo, kuasa hukum Ahmad Farid dan Ayu Wardhani.

Dia menyebut tuntutannya terlalu berat, apalagi Baharudin mendapat tuntutan yang lebih ringan satu tahun.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved