Hendak Jual Ginjal ke India, Tiga Terdakwa Disidang di PN Sidoarjo, Dituntut Penjara 8 dan 7 Tahun

Tiga terdakwa kasus jual ginjal terancam hukuman penjara selama delapan tahun, serta membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
JUAL GINJAL - Terdakwa kasus penjualan ginjal saat menjalani sidang di PN Sidoarjo, Rabu (16/7/2025). Mereka dituntut hukuman penjara selama 8 dan 7 tahun, serta denda ratusan juga. 

Pihaknya pun akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya. 

Kasus ini bermula pada November 2024, ketika para terdakwa ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda. Mereka tergiur iming-iming Rp 600 juta. 

Saat itu, mereka hendak berangkat ke India bersama Rina Alifia, istri Baharudin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keberangkatan tersebut bertujuan untuk menjual ginjal milik Rina. Itu bukan kali pertama, sebelumnya penjualan ginjal juga sudah pernah mereka lakukan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved