Hendak Jual Ginjal ke India, Tiga Terdakwa Disidang di PN Sidoarjo, Dituntut Penjara 8 dan 7 Tahun
Tiga terdakwa kasus jual ginjal terancam hukuman penjara selama delapan tahun, serta membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
JUAL GINJAL - Terdakwa kasus penjualan ginjal saat menjalani sidang di PN Sidoarjo, Rabu (16/7/2025). Mereka dituntut hukuman penjara selama 8 dan 7 tahun, serta denda ratusan juga.
Pihaknya pun akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika para terdakwa ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda. Mereka tergiur iming-iming Rp 600 juta.
Saat itu, mereka hendak berangkat ke India bersama Rina Alifia, istri Baharudin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keberangkatan tersebut bertujuan untuk menjual ginjal milik Rina. Itu bukan kali pertama, sebelumnya penjualan ginjal juga sudah pernah mereka lakukan.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Susul Thom Haye, Rumor Kencang Eliano Reijnders Tinggalkan Liga Belanda dan Gabung Persib Bandung |
![]() |
---|
PSBS Biak Vs Persik Kediri, Pasukan Ong King Swee Usung Misi Bangkit, Incar 3 Poin di Maguwoharjo |
![]() |
---|
Jerit Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ganti Rugi Tak Sebanding dengan Rasa Kehilangan dan Trauma |
![]() |
---|
Kerupuk Udang Sidoarjo Tembus Pasar Internasional, 28 Kontainer Dikirim ke Malaysia |
![]() |
---|
Dampak Buruk Turun Hujan di Musim Kemarau, Sekitar 400 Hektar Lahan Tembakau di Tulungagung Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.