Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan di TPA Tlekung Kota Batu, Kasus Narkoba Mendominasi

Kasus penyalahgunaan narkoba menjadi perkara paling banyak yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
PEMUSNAHAN - Kejari Kota Batu melakukan pemusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di TPA Tlekung, Kota Batu, Kamis (17/7/2025). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Kasus penyalahgunaan narkoba menjadi perkara paling banyak yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Dari bulan November 2024 hingga Juli 2025, total ada sebanyak 113 perkara yang didominasi kasus narkotika, dan barang bukti telah dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung Kota Batu, Kamis (17/7/2025).

“Perkara narkotika menjadi kasus terbanyak dan berada diurutan pertama."

"Kasus penggelapan urutan kedua dan ketiga kasus pencurian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Didik Adyotomo, Kamis (17/7/2025).

Sebanyak 113 kasus itu terdiri dari 48 perkara yang telah ditangani pada tahun 2024 dan 65 perkara pada tahun 2025 dengan rincian 40 narkotika serta 25 pidana umum.

“Barang bukti tahun 2024 yang dimusnahkan sebanyak 6.389,42 gram ganja, 1.014,76 gram sabu-sabu, dan satu bungkus ekstasi berisi tiga butir."

"Untuk yang tahun 2025 ini sebanyak 397,01 gram ganja, 1,160 gram sabu dan 62.179 butir pil dobel L,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap itu dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi di TPA Tlekung.

Sedangkan untuk barang bukti berupa puluhan handphone yang dilakukan sebagai alat komunikasi para pelaku dimusnahkan dengan dipalu dan dimasukan ke dalam air garam.

“Harapan kami kedepan tindak pidana semakin menurun dan kondusifitas Kota Batu tetap terjaga,” harapnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved