Situbondo
Pria Sidoarjo Bawa Sabu-sabu dari Madura, Ditangkap Polisi saat Turun dari Bus di Situbondo
Pria Sidoarjo Bawa Sabu-sabu dari Madura, Ditangkap Polisi saat Turun dari Bus di Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SITUBONDO - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan Satreskoba Polres Situbondo.
Narkoba tersebut berasal dari Pulau Madura.
Polisi mengamankan pelaku di Jalan Raya Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Minggu (20/07/2025) malam.
Terduga pengedar sabu-sabu bernama Suyanto, warga Kelurahan Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dibekuk polisi setelah turun dari bus.
Pria berusia 65 tahun ini tak berkutik, saat polisi menemukan barang bukti barang haram tersebut.
Selanjutnya, guna proses penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satreskoba.
Baca juga: Pabrik Tahu di Trenggalek Dilalap si Jago Merah, Untungnya Aset Rp 200 Juta Berhasil Diselamatkan
Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan pihaknya telah menggagal dan mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu.
"Iya benar, kita berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu itu," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.
Penangkapan pelaku tersebut, bermula dari informasi yang mengatakan adanya peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Situbondo.
"Informasinya pelaku membawa sabu-sabu dari Madura dan akan turun di Situbondo," katanya.
Setelah itu, kata M Lutfi, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mencari tahu jenis bus yang ditumpangi oleh pelaku tersebut.
"Setelah ditunggu tersangka turun dari bus dan langsung kita tangkap," ucapnya.
Baca juga: Dua Wanita Gresik Diciduk Polisi, Mereka Masuk dalam Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Sejumlah Wilayah
Meski pelaku sempat mengelak, lanjutnya, namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu yang dibawanya itu.
"Barang bukti sabu-sabu yang kita termukan, totalnya mencapai sebayak poket dengan berat 4,52 gram," bebernya.
Dikatakannya, pada saat diinterogasi, pelaku mengakui jika narkoba itu akan diedarkan di wilayah Situbondo.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Kasus Patroli Polisi Diduga Aniaya 5 Remaja Ditangani Propam, Kapolres Situbondo Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Tragedi Berdarah di Situbondo, Bapak dan Anak Dibacok Hingga Terluka Parah, Pelaku Melarikan Diri |
![]() |
---|
Ribuan Rumah Makan Dan Hotel Di Situbondo Belum Memiliki Sertifikat Laik Higienis |
![]() |
---|
Sejumlah Rumah Warga Dua Desa Di Situbondo Rusak Diterjang Angin Ribut |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki Dibuang Dekat Tempat Sampah Dalam Kondisi Masih Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.