Kota Batu

5 FAKTA Suprayitno PNS Kota Batu Cabuli Keponakan Berkali-kali, Sinyal 4 Jari Korban Minta Tolong

5 FAKTA Suprayitno PNS Kota Batu cabuli keponakan berkali-kali, terbongkar gara-gara sinyal empat jari korban minta tolong kepada tetangga.

Suryamalang.com/Dya Ayu/Dok kuasa hukum korban
PAMAN CABULI KEPONAKAN - Tersangka kasus pencabulan, Suprayitno (57) warga Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu, Kota Batu (KANAN) oknum PNS di salah satu SD di Kota Batu yang tega mencabuli keponakannya sendiri berulang kali. Screenshoot video call korban SA (16) kepada tetangganya saat memberikan isyarat empat jari atau ‘Signal for Help’ ketika tersangka melakukan aksi bejatnya di rumah korban (KIRI). ini serangkaian fakta mengenai kasus tersebut. 

SURYAMALANG.COM, - Suprayitno alias SP (50) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kelurahan Ngaglik, Kota Batu harus mendekam di jeruji besi setelah berkali-kali mencabuli keponakannya SA (16).

Peristiwa ini terbongkar setelah SA memberikan sinyal empat jari kepada tetangga saat melakukan video call yang artinya korban sedang meminta pertolongan. 

Suprayitno digelandang dari ruang tahanan menuju ruang Satreskrim Polres Batu untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan di Mapolres Batu pada Senin (21/7/2025).

Sehari-hari, Suprayitno bekerja di bagian tata usaha sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Batu.

Baca juga: PROFIL Suprayitno PNS di Kota Batu Mencabuli Ponakannya Sejak 2021, Seorang Duda Istri Meninggal

Kini, Suprayitno terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang berstatus anak di bawah umur.

Suprayitno telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap SA yang kini duduk di bangku SMA, sejak 2022 hingga 2025.

Berikut 5 fakta mengenai pencabulan yang dilakukan Suprayitno

1. Sudah Tersangka

Dari informasi yang didapatkan suryamalang.com, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Sudah diproses (kasus pencabulan SP terhadap SA),” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat dihubungi Minggu (20/7/2025).

Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

2. Sinyal 4 Jari Korban Minta Tolong

Kasus pencabulan terbongkar setelah korban berinisiatif memberi kode atau isyarat empat Jari yang merupakan ‘Signal for Help’.

Korban sengaja melakukan Video Call (VC) dengan tetangga yang sudah dianggap sebagai saudaranya. 

Dalam VC, korban meminta pertolongan dengan isyarat Empat Jari atau ‘Signal for Help’ dan perbuatan tersangka terekam sekaligus.

Baca juga: Oknum PNS di Kota Batu Ditangkap Gegara Mencabuli Siswi SMA, Aksi Jahat Ini Dilakukan Berulang Kali

Video itu kini digunakan sebagai bukti pelaporan ke polisi.

“Iya tangan saya itu memberikan kode meminta pertolongan kepada saudara yang sudah mengasuh saya sejak kecil agar ditolong" kata SA. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved