Kota Batu

Oknum PNS di Kota Batu Ditangkap Gegara Mencabuli Siswi SMA, Aksi Jahat Ini Dilakukan Berulang Kali

Oknum PNS di Kota Batu Ditangkap Gegara Mencabuli Siswi SMA, Aksi Jahat Ini Dilakukan Berulang Kali

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
ILUSTRASI - Siswi SMA di Kota Batu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum PNS. Kini, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Batu berinisal SP (50) ditangkap polisi karena kasus pencabulan terhadap siswi SMA kelas 2 berinisial SA (16).

Informasi yang didapat SURYAMALANG.COM, saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Batu untuk dilakukan penahanan.

Awal mula kasus ini terungkap saat korban menceritakan hal ini kepada saudaranya.

Korban mengatakan pelaku yang masih ada ikatan saudara itu telah berulang kali melakukan pelecehan.

Baca juga: Janda di Mojokerto Terluka Akibat Organ Intimnya Digigit Cewek Asal Bandar Lampung, Cinta Terlarang!

Kejadian pertama dilakukan saat SA masih duduk di kelas 2 SMP.

Saat itu, korban dan rombongan termasuk pelaku pulang dari acara doa bersama Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Di dalam mobil ketika semua tertidur di perjalanan, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.

Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap siswi yang sudah tak memiliki kedua orang tua itu.

Saat acara selamatan almarhum ibu korban, pelaku melancarkan aksinya di kamar korban.

Tak berhenti di situ, korban kembali mendapat perlakuan tak senonoh pada bulan Mei 2025 lalu hingga akhirnya korban tak tahan memendam dan menceritakan yang ia alami selama ini.

Informasi yang dihimpun, saat ini pelaku yang merupakan PNS di sebuah SD Kota Batu itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah diproses (kasus pencabulan SP terhadap SA),” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Minggu (20/7/2025).

Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved