Ponorogo

Pengemis di Ponorogo dapat Penghasilan Rp 45 Juta per Bulan, Sering Berkata Kotor saat Meminta-minta

Pengemis di Ponorogo dapat Penghasilan Rp 45 Juta per Bulan, Sering Berkata Kotor saat Meminta-minta

|
Editor: Eko Darmoko
Satpol PP Ponorogo
PENGEMIS TAJIR - Pasangan pengemis berinisial SL (58) dan SA (50) terjaring razia Satpol PP Ponorogo. Mereka bisa meraup penghasilan Rp 45 juta per bulan. 

Laporan Pramita Kusumaningrum

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Pasangan pengemis berinisial SL (58) dan SA (50) terjaring razia Satpol PP Kabupaten Ponorogo.

Saat ditangkap, mereka baru dua jam mengemis, tapi sudah bisa mendapatkan Rp 1,5 juta.

Jika dikalikan sebulan penghasilannya mencapai Rp 45 juta.

Rupanya, penghasilannya itu bukan serta merta karena belas kasihan warga.

Terkadang mereka mengeluarkan kata-kata kotor saat meminta.

“Kalau tidak dikasih itu kadang Pasutri ini, terutama yang perempuan (SA), misuhi (mengeluarkan kata kotor) hingga ngamuk,” ungkap Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (23/7/2025),

Hal ini membuat warga yang melintas di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, resah.

Warga yang resah mengadu ke petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini, untuk melakukan razia.

Baca juga: Tragedi Berdarah di Situbondo, Bapak dan Anak Dibacok Hingga Terluka Parah, Pelaku Melarikan Diri

“Karena itu kami razia. Kami tangkap, benar saja pas ditangkap saja mengamuk."

"Kami tangkap Pasutri. Awalnya perempuan saja, yang suami menyusul ya kami ringkus sekalian,” terangnya.

Saat ditangkap, petugas Satpol PP juga kaget.

Lantaran mereka membawa uang yang cukup fantastis.

Mereka membawa uang nyaris sebesar Rp 1,5 juta atau tepatnya Rp 1.462.500.

“Kami hitung, uangnya ada yang Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, Rp 1 ribu hingga Rp 500."

"Kami total ya nyaris Rp 1,5 juta hanya dalam 2 jam,” tegasnya.

Pasutri ini beralamat di Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Baca juga: Nasib 2 PNS Pemkab Ponorogo yang jadi Calo CPNS, Sekda Pastikan Prosesnya Segera Tuntas

Dikatakan kaya raya, karena saat ditangkap keduanya berpenghasilan fantastis.

Penghasilan mereka nyaris Rp 1,5 juta, tepatnya Rp 1.462.500.

Penghasilan jutaan rupiah itu didapatkan dengan cara mereka duduk di perempatan selama 2 jam.

Saat dirazia, mereka membawa kresek hitam yang terlihat berat.

Setelah digeledah ternyata uang hasil mengemis selama 2 jam. Petugas Satpol PP terkejut dengan hasilnya.

Pasutri ini ditangkap di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Dari pengakuan mereka mulai beraksi pukul 11.00 WIB.

Pasca ditangkap Satpol PP Ponorogo, Pasutri ini dibawa ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved