Kota Malang

Puluhan Kendaraan Angkutan Barang di Kota Malang Kena Tilang, Didominasi Pelanggaran Uji KIR Mati

Puluhan Kendaraan Angkutan Barang di Kota Malang Kena Tilang, Didominasi Pelanggaran Uji KIR Mati

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
PENINDAKAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama TNI dan Polri menggelar operasi gabungan keselamatan berlalu lintas di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (23/7/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama TNI dan Polri menggelar operasi gabungan keselamatan berlalu lintas di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (23/7/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan dan kelaikan angkutan barang mulai pikap hingga truk.

Razia tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas dihentikan dan diarahkan menepi, untuk menjalani pemeriksaan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan selain melibatkan unsur TNI, Polri maupun Dishub, operasi gabungan  juga melibatkan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

"Jadi, kami berkolaborasi bersama dalam satu kegiatan ini."

"Dari pihak kepolisian maupun Dishub, mengarah pada penegakan keselamatan berlalu lintas, sedangkan TPID memantau mobilitas jalur angkutan barang karena pergerakan-pergerakan ini ada kaitannya dengan inflasi daerah," jelasnya.

Baca juga: Di Kota Malang Belum Ada Regulasi Khusus untuk Mengatur Sound Horeg

Ia menjelaskan, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kementerian lainnya rutin memantau dan mengevaluasi pengendalian inflasi terutama di tingkat daerah.

"Salah satu parameter inflasi, yaitu terkait pergerakan barang. Sehingga, semua parameter dan indikator menjadi satu penunjang terjadinya inflasi atau deflasi, dan hal ini juga harus dipantau oleh TPID," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menuturkan, sebanyak 225 kendaraan angkutan barang diperiksa dalam operasi yang digelar selama dua jam tersebut.

"Dari seluruh kendaraan yang diperiksa, hasilnya 35 kendaraan dijatuhi sanksi tilang."

"Jenis pelanggaran didominasi uji KIR mati, tidak membawa STNK atau SIM dan untuk pelanggaran Over Dimensi Over Load (ODOL) tidak ada," bebernya.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa kendaraan ODOL banyak menimbulkan dampak negatif. Selain membahayakan keselamatan berlalu lintas, kondisi jalan juga menjadi lebih cepat rusak.

"Angkutan ODOL ini dapat mempengaruhi masa daya tahan jalan."

"Misalnya, daya tahan jalan bisa dipertahankan hingga lima tahun, tetapi karena dilewati angkutan ODOL maka usia jalan akan semakin pendek,"

"Tentunya, ini mempengaruhi inflasi karena biaya perawatan jalan yang ditanggung pemerintah daerah semakin tinggi."

"Dan lewat kegiatan operasi ini, harapan kami adalah pelanggaran semakin turun," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved