Kota Malang

Efek King Abdi, Pemilik Toko Minol yang Dipromosikan Divonis Denda Rp 10 Juta dalam Tipiring

Pemilik toko minuman divonis denda dalam sidang tipiring yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Malang di Graha Purva Praja, Rabu (30/7/2025).

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN
JALANI SIDANG TIPIRING - Pemilik toko minol SJ 25 (pria berpakaian hitam) saat menjalani sidang tipiring di kantor Satpol PP Kota Malang, Rabu (30/7/2025). Dalam sidang tersebut, pemilik toko divonis denda Rp 10 juta karena melanggar Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sempat viral usai dipromosikan selebgram King Abdi, toko minuman beralkohol (minol) berinisial SJ 25 di Jalan Soekarno Hatta mendapat sanksi tegas.

Toko itu dinilai telah melanggar Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020, dan pemilik toko divonis denda dalam sidang tipiring yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Malang di Graha Purva Praja, Rabu (30/7/2025).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana mengatakan, pemilik toko SJ 25 hadir langsung dalam sidang tipiring tersebut.

"Pemilik toko hadir langsung memenuhi undangan sidang tipiring. Untuk pelanggarannya, yaitu menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB)," ujar Denny.

Atas pelanggarannya itu, pemilik toko dijatuhi vonis denda sebesar Rp 10 juta yang dibacakan langsung oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kelas I A Malang.

Denda tersebut dibayarkan langsung kepada petugas kejaksaan yang hadir di lokasi.

"Jadi, tidak ada banding dalam proses sidang tipiring dan satu alat bukti sudah cukup. Sehingga, meski kami tidak bisa mengambil barang bukti minol karena toko sudah tutup saat itu, tetapi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat pengakuan pemilik toko serta saksi dan itu sudah cukup," bebernya.

Pihaknya juga memastikan, toko minol SJ 25 belum diizinkan beroperasi kembali hingga seluruh perizinan telah dipenuhi.

Di samping itu, juga akan dilakukan pengawasan secara ketat.

"Belum boleh buka selama belum ada izin. Apabila masih buka (tanpa izin), akan kami datangi lagi. Dan tentunya, pengawasan maupun pengendalian tetap kami lakukan, bukan hanya toko ini saja tetapi dengan yang lain," jelasnya.

Diketahui dalam sidang tipiring itu, ada 26 pelanggar yang disidang. Dengan rincian, 11 orang melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), lalu dua orang termasuk pemilik toko SJ 25 melanggar Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan sisanya sebanyak 13 orang melakukan pelanggaran Perda Reklame.

Sementara itu, pria pemilik toko SJ 25 yang mengenakan pakaian serba hitam nampak tertunduk lesu saat mendengarkan vonis hakim.

Usai menjalani sidang, ia keluar sekitar pukul 11.20 WIB dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan serta memilih menghindar.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved