Kota Mojokerto

Jual Istri di Malang, Gresik dan Mojokerto, Suami Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Jual Istri di Malang, Gresik dan Mojokerto, Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
SUAMI JUAL ISTRI - Terdakwa Totok menjalani sidang dalam agenda pembacaan vonis terkait perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kasus suami jual istri di ruangan Cakra PN Mojokerto, Rabu (30/7/2025). Terdakwa divonis 7 tahun dan denda Rp 200 juta. 

Hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo, mempersilahkan terdakwa menemui Penasihat Hukum (PH) atas putusan majelis hakim tersebut.

PH terdakwa dan Jaksa Kejari Kota Mojokerto yang dihadiri I Gede Ngurah masih pikir-pikir, masih ada waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

"Penasihat hukum terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir, sehingga putusan majelis hakim ini belum inkracht," ucap Fransiskus.

Untuk diketahui, Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menangkap basah terdakwa Totok yang kedapatan transaksi seks bersama istri dan tamu pria berinisial AB di salah satu hotel di Kota Mojokerto, pada Senin 4 November 2024 lalu.

Ketika digerebek terdakwa bersama istri dan tamu prianya tanpa busana dalam selimut.

Terdakwa menikah dengan istrinya 14 Juli 2014 silam, dan dikaruniai dua anak.

Perbuatan terdakwa sudah dilakukan sebanyak 4 kali, yaitu di Driyorejo Gresik, Malang dan salah satu di hotel Kota Mojokerto.

Terdakwa diduga mendapat keuntungan saat melakukan perbuatannya di kos Driyorejo senilai 300 ribu, dua kali transaksi di Malang sekitar 400 ribu dan Rp 350 ribu, dan di Mojokerto mendapat Rp 1.150.000.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved