RESTU Jokowi Dukung Paiman Gugat Roy Suryo, Obrolan 1 Jam di Solo Soal Ijazah Palsu: Mereka Menghina

Restu Jokowi dukung Paiman Rahardjo gugat Roy Suryo, obrolan 1 jam di Solo bahas ijazah palsu tempuh 2 jalur hukum: mereka menghina.

|
Youtube KOMPASTV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo (KIRI). Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Rahardjo (TENGAH) saat memberi keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (29/7/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi-KANAN). Paiman telah bertemu Jokowi dan mendapat restu atas gugatannya kepada Roy Suryo. 

Paiman juga menyinggung sikap Roy Suryo dan kubunya yang selama ini menghina Jokowi

“Itu sama saja mereka menghina dan memalukan lembaga presiden dan dilindungi tanpa mereka sadari bahwa imunitas presiden itu adalah sangat luar biasa ya, dan itu kita harus menjaga, simbol negara,” kata Paiman.

Farhat Abbas turut menimpali dan meminta Roy Suryo Cs menghormati keputusan Bareskrim Mabes Polri yang telah menyatakan ijazah Jokowi asli.

Surat Panggilan Roy Suryo Dikembalikan

Sidang perdana gugatan perdata Paiman terhadap kubu Roy Suryo telah digelar perdana pada Selasa, (29/7/2025) di PN Jakpus.

Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir. 

Sementara dari pihak para tergugat, hanya hadir kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, saat memimpin sidang menyatakan surat panggilan sidang gugatan perdata untuk Roy Suryo Cs akan dikembalikan ke pengadilan. 

Pada persidangan itu, majelis hakim menyebut, persidangan hanya dihadiri Paiman selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, serta Turut Tergugat III dan kuasa dari Rektor UGM. 

“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: JEJAK Wakidi Calo Bus di Terminal Tirtonadi Solo, Kini Disebut Jadi Mulyono Teman Jokowi

Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.

Padahal, para tergugat merupakan perorangan.

Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah mereka akan mengubah alamat para tergugat dengan alamat pribadi.

“Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.

Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: 3 Bukti Kedekatan Keluarga Jokowi dan SBY Mustahil Dalang Ijazah Palsu, Demokrat Sebut Sikap Gibran

Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved