Kriminal Kabupaten Malang
Pemuda Wagir Malang Beri Iming Iming Susu dan Ponsel hingga Membuatnya Ditangkap Polisi
Berdasarkan keterangannya, tersangka memperdayai korban secara berulang kali dengan dalih diiming-imingi susu serta ponsel.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang telah mengamankan tersangka asusila terhadap bocah perempuan di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Hari ini, Rabu (30/7/2025) tersangka HH (23) dihadirkan ke hadapan awak media untuk dilakukan press release.
Kasus asusila ini dilaporkan pada 23 Juli 2025.
Kemudian diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Usai menerima laporan, pihak penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Termasuk mengumpulkan alat bukti berupa visum korban serta keterangan saksi, dan barang bukti pendukung lainnya.
Dari proses penyidikan ini, kemarin Selasa (29/7/2025) pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap pelaku HH.
Selanjutnya tersangka dijemput paksa oleh polisi untuk ditahan ke Polres Malang.
"Kemarin saat dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian kami mengamankan tersangka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," kata Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugraha.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan peristiwa pencabulan ini terjadi sejak pertengahn 2024.
Waktu itu korban bersama orang tuanya masih tinggal di rumah yang berdekatan dengan rumah tersangka.
Tak berselang lama mereka pindah rumah.
Dijelaskannya, korban kerap bermain ke rumah pelaku.
Berdasarkan keterangannya, tersangka melakukan perbuatan cabul secara berulang kali dengan dalih diiming-imingi susu serta ponsel.
Sedangkan pada Juli 2025 lalu, tersangka melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka di bagian intimnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.