Sidoarjo

Pria Sidoarjo Terbebas dari Penjara dan Malah dapat Kerja, Bermula Gelapkan Motor Demi Ibu dan Adik

Pria Sidoarjo Terbebas dari Hukuman dan Malah dapat Kerja, Berawal Gelapkan Motor Demi Ibu dan Adik

Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
BEBAS - Tersangka penggelapan motor saat mendapat kebebasan karena pendekatan restorasi juatice dari Kejari Sidoarjo, Kamis (31/7/2025). Dia nekat melakukan kejahatan demi ibu dan adiknya yang berkebutuhan khusus. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Wahyu Febri bisa dikatakan beruntung. Meski terbukti melakukan penggelapan sepeda motor, pemuda Sidoarjo ini terbebas dari penjara.

Bahkan, dia sekarang bisa bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo meski sekadar jadi pekerja harian lepas. 

Peristiwa itu terjadi pada 17 April 2025 lalu. Wahyu yang bekerja di sebuah toko stiker variasi di Taman, Sidoarjo meminjam sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol W 4647 ZM kepada pemilik toko tempatnya bekerja. 

Dia meminjam motor operasional itu dengan dalih untuk mengantar ibunya berobat ke RSUD Sidoarjo. Karena percaya, korban mengizinkan penggunaan motor tersebut.

Ternyata, motor tidak dikembalikan. Bahkan Wahyu membawanya ke rumah kos di Jalan Jeruk, Desa Wage.

Dia tinggal di tempat kos itu bersama ibu dan adiknya yang berkebutuhan khusus.

Baca juga: Jasad Driver Ojol Wanita Diangkut dari Sidoarjo ke Gresik Naik Honda Beat, Ngaku Bawa Paket tembakau

Saat motor masih di rumah, pagi sekira pukul 08.00 WIB Wahyu ditagih pembayaran uang sewa kos. Karena sedang tidak punya uang, dia pun kebingungan. 

Wahyu memutuskan menjual motor tersebut secara daring melalui akun Facebook-nya dengan harga Rp 1,3 juta. Dan tak lama setelah diposting, ada pembeli menawar Rp 1 juta. 

Singkat cerita, motor pun dilepas. Mereka berkomunikasi lewat WA dan melakukan pertemuan di kawasan Geluran, Kecamatan Taman.

Uang hasil penjualan motor itu lantas dipakai untuk membayar kos dan memenuhi kebutuhan bersama ibu dan adiknya. 

Pemilik toko yang merasa jadi korban kejahatan kemudian melapor polisi. Kasusnya pun diproses dan Wahyu ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara penggelapan ini. 

Namun sesampai di Kejaksaan, proses penanganan perkara tersebut dilakukan dengan pendekatan restorative justice (RJ). Kejari Sidoarjo mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku.

Baca juga: Demi Kerja Cleaning Service Syahrama Bunuh Sevi Ojol Sidoarjo? Cairan Putih di Tubuh Korban Terjawab

“Dengan pendekatan restorative juatice, tersangka bisa dibebaskan."

"Dan ini memang program dari kejaksaan,” kata Kepala Kejari Sidoarjo Zaidar Rasepta, kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (31/7/2025). 

Langkah itu juga mendapat respons positif dari Bupati Sidoarjo Subandi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved