Surabaya

Kisah Kevin Tergoda Untung Rp 600 Juta Proyek Pemerintah, malah Tertipu Rp 1,9 Miliar

Kisah Kevin yang tergoda untung Rp 600 juta dari investasi pembangnan proyek pemerintah, malah tertipu Rp 1,9 miliar.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/TONY HERMANSYAH
PENIPUAN : Terdakwa Anthony Wisanto mengenakan peci saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/7) lalu. Dia menggunakan modus operandi seolah-olah menang tender untuk meraup uang temannya sekitar Rp1,9 miliar. 

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Kisah Kevin yang tergoda untung Rp 600 juta dari investasi pembangnan proyek pemerintah, malah tertipu Rp 1,9 miliar.

Cerita Kevin tersbeut tertuang dalam sidang penipuan dengan terdakwa Anthony Wisanto. 

Kelvin mengenal Anthony Wisanto sebagai sosok yang mempunyai banyak lini bisnis. 

Tak jarang, Kelvin sering mendengar Anthony cerita beberapa kali menang dalam berbagai tender proyek pemerintah.

Mulai pengadaan mebel sekolah SD di Lamongan, proyek dari Kementerian Keuangan, rumah sakit, hingga pembangunan gedung perpustakaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur pernah didengar.

Suatu waktu, Anthony mengirim format daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan tahun 2021 yang ditujukan kepada Disperindag Bombana di Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Kelvin dijanjikan jika memberi suntikan modal Rp 1 miliar untuk usaha dalam jangka 5 bulan akan berbunga menjadi Rp 600 juta. 

Iming-iming itu membuat Kelvin tergoda.

Semula, Anthony tidak begitu saja langsung percaya. Dari permintaan Rp1 miliar, dana yang dikirim hanya Rp775 juta. 

Anthony sudah membayangkan dalam tempo tak sampai setahun pundi-pundi rupiah akan diraup.

Hanya selang sekitar 10 hari dari mengirim modal Rp775 juta, tiba-tiba Anthony menghubungi lagi bahwa akan ada proyek pembangunan gedung perpustakaan.

Nilai pagu proyek itu sekitar Rp 10 miliar di Kabupaten Nagekeo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Kelvin lagi-lagi dirayu.

Jika bisa memberi modal Rp500 juta, dalam tempo 6 bulan bisa berbunga Rp200 juta. 

Kelvin akhirnya mengirim Rp 575 juta. 

Dia percaya karena Anthony mengklaim  bidang usahanya di pemborong telah memang tender.

Padahal menurut Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla, Anthony mengklaim usaha orang lain sebagai miliknya seolah-olah memiliki usaha agar korban percaya.

"Padahal bukan milik Anthony. Pemenang tender bukan miliknya," terang Estik Dilla dalam amar dakwaan yang dibuka pada Jumat (1/
8).

Tak berhenti sampai di situ.

Anthony kembali menghubungi Kelvin dan mengatakan bahwa ia mendapat proyek pengadaan sekolah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dan percepatan pembangunan rumah sakit di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Ia berdalih butuh suntikan dana cepat untuk mempercepat proses pembangunan, dan meminta Kelvin kembali mengirimkan uang.

Berulang kali Anthony berjanji bahwa semua proyek tersebut sedang berjalan dan hasilnya akan segera dibagikan.

Namun, seiring waktu, tak ada satu pun keuntungan yang dijanjikan benar-benar diterima Kelvin.

Uang yang telah dikirim totalnya sudah mencapai Rp1,9 miliar.

Merasa tertipu, Kelvin akhirnya melaporkan Anthony ke polisi.

Kasus ini kini sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Anthony diadili sebagai terdakwa penipuan. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 378 KUHP," terang amar dakwaan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved