Kota Malang

Korban Curanmor di Kota Malang Bahagia, Motor yang Dicuri Maling Kini Kembali dalam Kondisi Bagus

Korban Curanmor di Kota Malang Bahagia, Motor yang Dicuri Maling Kini Kembali dalam Kondisi Bagus

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
MOTORNYA KEMBALI - Korban curanmor, Riyadi, senang motor Yamaha NMax miliknya berhasil ditemukan oleh Polsek Sukun, Kota Malang, Jumat (1/8/2025). Sebelumnya, motor itu dicuri oleh pegawainya sendiri. 

Diketahui, tersangka beraksi mencuri pada Selasa (15/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Tanpa sepengetahuan korban, motor langsung dibawa kabur.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, polisi menangkap Benni di rumahnya di Jombang pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan dua barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMax milik korban serta Honda Beat.

Dari hasil penyidikan, tersangka Benni memakai modus mencari pekerjaan lewat media sosial. Namun setelah diterima bekerja satu minggu, ia langsung mencuri sepeda motor milik bosnya.

Selanjutnya, motor Yamaha NMax itu dibawa kabur ke Jombang dan dijual ke penadah berinisial PB alias Wibowo dengan harga Rp 4 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Benni dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sedangkan untuk tersangka penadah berinisial PB alias Bowo (37) yang juga berasal dari Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved