Kota Malang
Korban Curanmor di Kota Malang Bahagia, Motor yang Dicuri Maling Kini Kembali dalam Kondisi Bagus
Korban Curanmor di Kota Malang Bahagia, Motor yang Dicuri Maling Kini Kembali dalam Kondisi Bagus
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Diketahui, tersangka beraksi mencuri pada Selasa (15/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Tanpa sepengetahuan korban, motor langsung dibawa kabur.
Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, polisi menangkap Benni di rumahnya di Jombang pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan dua barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMax milik korban serta Honda Beat.
Dari hasil penyidikan, tersangka Benni memakai modus mencari pekerjaan lewat media sosial. Namun setelah diterima bekerja satu minggu, ia langsung mencuri sepeda motor milik bosnya.
Selanjutnya, motor Yamaha NMax itu dibawa kabur ke Jombang dan dijual ke penadah berinisial PB alias Wibowo dengan harga Rp 4 juta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Benni dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sedangkan untuk tersangka penadah berinisial PB alias Bowo (37) yang juga berasal dari Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kecelakaan Maut di Kota Malang, Pengendara Yamaha Xeon Meninggal di Lokasi Kejadian |
![]() |
---|
Pelaku Pelecehan di Kereta Pasti Diblacklist dan Diserahkan Polisi, Filter Gender untuk Antisipasi |
![]() |
---|
Ekosistem Lamun di Malang Selatan Terancam, UB Peringatkan Dampak Lingkungan |
![]() |
---|
Beras Medium Langka di Kota Malang Saat Bulog Pastikan Pasokan Terpenuhi |
![]() |
---|
Smart Box Karya Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Permudah Slow Learner Belajar Peta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.