Breaking News

Akhir Kasus Tita Delima Perawat Resign Kerja Digugat Rp120 Juta Tak Perlu Bayar, Pengadilan Menolak

Akhir kasus Tita Delima perawat resign kerja digugat Rp120 juta tak perlu bayar tuntutan pengadilan menolak, ini kata Disperinaker Sukoharjo.

|
TribunSolo.com /Tri Widodo/Anang Ma'ruf
RESIGN KERJA DIGUGAT - Tita Delima (KIRI), perempuan asal Boyolali yang digugat bekas tempat kerjanya pasca-resign dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Pengadilan Negeri Boyolali (KANAN). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

SURYAMALANG.COM, - Gugatan senilai Rp120 juta yang menimpa perawat Tita Delima asal Boyolali, Jawa Tengah berakhir melegakan. 

Tita Delima sebelumnya terancam membayar penalti sebab dianggap melanggar klausul kontrak kerja oleh klinik gigi bekas tempat kerjanya di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Gugatan diajukan oleh mantan bosnya, drg. Ester Dwi Cahyadi ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali setelah empat kali menerima somasi.

Tita sempat menjadi asisten dokter gigi sejak pertengahan 2022 dan memutuskan resign pada November 2024 atau lebih awal dari perjanjian kontrak kerja karena alasan pribadi.

Baca juga: Hidup Tita Delima Perawat Resign Kerja Digugat Rp120 Juta, Rumah di Gang Sederhana Ayah Meninggal

Dalam kontraknya, Tita diikat dengan klausul kerja selama dua tahun, dan tidak boleh bekerja di klinik gigi lain selama satu tahun setelah resign.

Pihak klinik menyetujui pengunduran, namun memotong gaji Tita bulan terakhir sebagai bentuk sanksi. 

Tita pun menerima keputusan itu dan mulai menjalani hidup sebagai penjual kue nastar rumahan untuk menopang ekonomi.

Belakangan, usahanya menjual kue mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry di kawasan Solo Baru.

Baca juga: KISAH Tita Delima Resign Kerja Digugat Rp120 Juta Gaji Cuma Rp2,4 Juta, Perusahaan Sakit Hati

Tita menegaskan hanya memasok nastar dan sama sekali tidak bekerja sebagai asisten dokter gigi di klinik tersebut.

Namun, tempat kerjanya yang dulu menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran kontrak.

Tita mulai menerima empat kali somasi, dan akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Boyolali.

Gugatan yang diajukan menyebut Tita telah melanggar klausul perjanjian kerja karena dinilai “bekerja di klinik gigi lain”.

Dikutip dari SIPP PN Boyolali, gugatan perdata ini telah diputus hakim tunggal PN Boyolali pada Jumat (1/8/2025) kemarin. 

Dalam putusannya, hakim tunggal, Teguh Indrasto, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). 

'Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah),' bunyi petikan putusan.

Keterangan Disperinaker Sukoharjo

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved